Berita

Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Teuku Umar

×

Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Teuku Umar

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran ketertiban umum.

Sejumlah bangunan liar (Bangli) yang berdiri di sepanjang Jalan Teuku Umar, Kelurahan Parak Kopi, Kecamatan Padang Barat, resmi ditertibkan pada Rabu (6/5/2026).

Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kasi Ops Satpol PP Padang, Harvi Dasnoer dengan didampingi pihak Kecamatan dan Kelurahan setempat.

Dalam razia tersebut, petugas mendata enam unit bangunan yang terbukti melanggar aturan tata ruang dan ketertiban.

Dari hasil pendataan di lapangan, petugas langsung membongkar empat unit bangunan. Sementara itu, dua pemilik bangunan lainnya mendapatkan kebijakan khusus berupa tenggang waktu.

Baca Juga  Kembalikan Fungsi Fasilitas Umum, Satpol PP Padang Tertibkan Pagar di Tunggul Hitam

“Ada dua bangunan lainnya yang kami berikan tenggang waktu selama 1×24 jam kepada pemilik untuk membongkar secara mandiri,” jelas Harvi Dasnoer.

Langgar Perda Trantibum Nomor 1 Tahun 2025

Penindakan ini dilakukan karena keberadaan bangunan-bangunan tersebut berada di lokasi yang dilarang, yakni di sepadan sungai.

Harvi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap peraturan daerah yang berlaku.

“Kita melakukan penertiban liar yang berada di sepadan sungai, yang mana bangli ini telah melanggar Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, yakni Perda Trantibum Nomor 01 Tahun 2025,” ungkap Harvi.

Harvi juga memastikan bahwa seluruh proses eksekusi di lapangan telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Baca Juga  Kualitas Udara Kota Padang Kategori Berbahaya, BPBD Imbau Warga Pakai Masker

Sebelum pembongkaran dilakukan, pihak kelurahan dan kecamatan telah melayangkan surat peringatan kepada para pemilik bangunan.

Imbauan untuk Menjaga Estetika Kota

Satpol PP Kota Padang terus berkomitmen menjaga keindahan dan kenyamanan fasilitas umum dari aktivitas ilegal.

Masyarakat serta para pedagang diimbau untuk tidak mendirikan bangunan tanpa izin, terutama di atas badan jalan atau fasilitas publik lainnya.

“Kami imbau warga Kota Padang, kepada pedagang, silahkan berjualan di tempat seharusnya, di tempat yang tidak melanggar Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum,” pungkas Harvi. (*)