Berita

Satpol PP Padang Tertibkan Warung Karaoke yang Ganggu Kenyamanan Warga

×

Satpol PP Padang Tertibkan Warung Karaoke yang Ganggu Kenyamanan Warga

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Aktivitas sejumlah warung di Kota Padang yang menyediakan fasilitas karaoke dengan suara musik keras hingga larut malam menjadi perhatian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang.

Bersama Dubalang Kota dan pihak kecamatan, Satpol PP melakukan pendekatan kepada pemilik warung untuk menjaga ketenteraman dan kenyamanan masyarakat di lingkungan sekitar.

Langkah tersebut dilakukan setelah muncul perhatian terhadap penggunaan musik karaoke yang berpotensi mengganggu waktu istirahat warga.

Petugas mengingatkan para pemilik usaha agar mengatur volume suara sehingga kegiatan usaha tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menindaklanjuti persoalan itu dengan menerjunkan Kepala Bidang Sumber Aparatur, Malizar Ade, yang didampingi Kasi Penegak Peraturan Perundang-undangan serta Kasi Bina Potensi Perlindungan Masyarakat.

Jajaran petugas tersebut mendatangi sejumlah pemilik warung di wilayah Kota Padang untuk memberikan edukasi dan imbauan secara persuasif.

Baca Juga  Andre Rosiade Resmikan Lahan Parkir Truk Bypass Teluk Bayur

Pemilik usaha diminta memperhatikan batas kewajaran penggunaan musik karaoke, terutama terkait tingkat kebisingan yang dapat memengaruhi kenyamanan warga sekitar.

Chandra Eka Putra menegaskan, upaya tersebut merupakan bagian dari langkah pencegahan dini terhadap potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum) di Kota Padang.

“Pendekatan yang kita lakukan lebih mengedepankan edukasi dan kesadaran bersama. Silakan masyarakat berusaha dan pemilik warung menjalankan usahanya, namun jangan sampai aktivitas tersebut mengganggu kenyamanan lingkungan,” ujar Chandra Eka Putra.

Sejumlah Pemilik Warung Kembali Mendapat Teguran

Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati pemilik warung yang sebelumnya telah beberapa kali menerima teguran dari pihak kelurahan maupun kecamatan. Namun, imbauan yang diberikan dinilai belum sepenuhnya dipatuhi.

Terhadap pemilik usaha yang masih mengabaikan teguran, Satpol PP Kota Padang mengambil langkah lanjutan dengan mengeluarkan surat pemanggilan.

Baca Juga  Diserang Pakai Botol Kaca, Dua Personel Satpol PP Padang Luka saat Razia Minol

Pemilik warung diminta memberikan penjelasan sekaligus mengikuti pembinaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang.

Chandra Eka Putra berharap seluruh pemilik warung memahami pentingnya menjaga ketenteraman lingkungan sebagai tanggung jawab bersama.

Menurutnya, aktivitas karaoke tetap perlu memperhatikan kewajaran volume suara, waktu operasional, serta kondisi masyarakat di sekitar tempat usaha.

“Yang kita cegah bukan kegiatan usahanya, tetapi potensi gangguan yang dapat ditimbulkan. Kalau sejak awal sudah ada komunikasi dan kesadaran bersama, tentu persoalan yang lebih besar dapat kita hindari,” tambahnya.

Satpol PP Kota Padang juga mengajak masyarakat dan para pelaku usaha untuk saling menghormati serta menjaga lingkungan agar tetap aman, nyaman, dan kondusif.

Pendekatan persuasif melalui edukasi dan pembinaan tersebut akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum secara humanis di Kota Padang.