SERUNI.CO – Desakan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggalkan jabatannya menyuar keras dari kalangan legislatif.
Anggota DPR RI Fraksi PKS, Rahmat Saleh, menilai langkah pengunduran diri tersebut mendesak untuk dilakukan pasca-terbitnya Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 bertanggal 30 Oktober 2026 mengenai keabsahan penyetaraan ijazah Wapres.
Rahmat menegaskan, duduk perkara ini tidak semata-mata berkutat pada prosedur administratif, melainkan menyentuh ranah etika serta beban moral seorang kepala pemerintahan.
Sosok yang juga menjabat Ketua Umum Gema Keadilan ini merinci tiga poin krusial yang patut dikedepankan.
Pada poin pertama, ia mempertanyakan keabsahan tahap verifikasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat pencalonan Gibran.
Menurut analisisnya, amar putusan MA mengindikasikan bahwa dokumen kepemilikan ijazah sederajat SMA milik Gibran tidak dapat ditunjukkan secara sah.
“Kelas wakil presiden bisa lolos oleh KPU dan sudah dibantah oleh putusan MA bahwa beliau tidak bisa dibuktikan memiliki ijazah setara SMA. Itu pelanggaran,” ujar Rahmat di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Pada poin kedua, Rahmat menggarisbawahi putusan MA yang kian mempertegas polemik seputar pengakuan penyetaraan dokumen menggunakan surat keterangan (suket) terbitan Kementerian Pendidikan.
Ia berpandangan, simpang siur isu ini telah menggerus marwah serta kepercayaan terhadap institusi-institusi negara.
“Ini sudah menampar beberapa lembaga,” tegasnya.
Memasuki poin ketiga, Rahmat menuntut adanya audit komprehensif terhadap mekanisme pencalonan di KPU. Tak hanya itu, kementerian yang menerbitkan surat keterangan penyetaraan dokumen tersebut juga dinilai patut dijatuhi sanksi tegas.
Rahmat berpendapat, langkah melepaskan jabatan merupakan keputusan paling bermartabat yang seyogianya ditempuh oleh Gibran.
Tindakan tersebut dipandang sebagai bentuk pertanggungjawaban moral sekaligus penegakan standar etika kepemimpinan nasional.
“Yang terhormat yang perlu dilakukan Gibran, Wakil Presiden kita, adalah mundur. Menunjukkan etika, menunjukkan beliau wakil presiden yang cacat secara etika,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Rahmat Saleh mengimbau seluruh fraksi di parlemen untuk mengoptimalkan kewenangan pengawasan yang melekat pada DPR RI.
Penggunaan hak-hak konstitusional seperti hak angket hingga pembentukan panitia khusus (pansus) dinilai perlu segera direalisasikan.
Ia meyakini DPR harus mengambil posisi tegas tanpa membiarkan ketidakpastian ini berlarut-larut, demi mencegah timbulnya preseden buruk bagi masa depan demokrasi di Tanah Air.
“Saya sebagai Ketua Gema Keadilan mendorong fraksi di DPR untuk melakukan fungsinya, hak angket, pansus, langkah-langkah supaya masyarakat Indonesia tidak punya riwayat pembiaran terhadap pimpinan yang cacat secara etika,” tutupnya.












