BeritaHeadline

Status Wapres Gibran Digugat di MK, Prabowo Berpotensi Usul Dua Nama Baru

×

Status Wapres Gibran Digugat di MK, Prabowo Berpotensi Usul Dua Nama Baru

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Presiden Prabowo Subianto berpotensi harus mengusulkan dua nama calon wakil presiden baru guna menggantikan Gibran Rakabuming Raka.

Skenario politik ini dapat terjadi apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait keabsahan status putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut sebagai wakil presiden.

Gugatan hukum ini digulirkan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma M.S. Sihombing.

Dalam tuntutannya, para pemohon mendesak MK membatalkan status Gibran lantaran dinilai tidak memenuhi kriteria pencalonan pada Pemilu 2024.

“Memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945,” tulis petitum ke-7 dalam gugatan para pemohon dikutip, Selasa (22/09/2026).

Baca Juga  Prabowo Berencana Tingkatkan Jumlah Konser K-Pop di Indonesia

Dalam berkas perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, para pemohon menyoroti dugaan ketidakpenuhan Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang mewajibkan syarat kelulusan pendidikan minimal tingkat SMA atau sederajat.

Pemohon menilai Gibran secara faktual tidak mengantongi bukti kelulusan yang sah.

Pencalonan Gibran kala itu dinilai disokong oleh kebijakan kontroversial Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU saat itu menerima surat keterangan dari Kemdikbud terkait penyetaraan jenjang pendidikan Gibran.

Padahal, Kemdikbud mencatatkan pemrosesan surat permohonan tersebut dalam durasi yang tergolong singkat.

Baca Juga  Dua Rumah di Pasar Ambacang Padang Ludes Terbakar, Kerugian Rp800 Juta

Selain itu, dokumen penerbitan tidak dilandasi oleh ijazah atau sertifikat fisik yang membuktikan kelulusan pendidikan menengah atas. Dokumen itu bahkan dituding sempat ditutupi dari akses publik sebelum munculnya gugatan keterbukaan informasi.

Ketua MK Suhartoyo tetap meneruskan berkas gugatan perselisihan hasil pemilu ini meski telah melampaui kurun batas pengajuan awal selama dua tahun.

Merujuk pada ketetapan MK, persidangan bakal dilanjutkan dengan agenda mendengarkan jawaban dari KPU selaku Termohon, pencerahan dari Bawaslu selaku Pemberi Keterangan, serta Pihak Terkait pada pukul 19.00 WIB, Rabu mendatang (23/09/2026).