Berita

Presiden Prabowo Subianto Resmi Melantik Anggota Wantimpres Baru Termasuk Rocky Gerung

×

Presiden Prabowo Subianto Resmi Melantik Anggota Wantimpres Baru Termasuk Rocky Gerung

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Langkah strategis diambil oleh Kepala Negara dalam memperkuat roda pemerintahan, Jumat (2/10/2026) sore sekitar pukul 15.30 WIB.

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memimpin pengukuhan resmi jajaran keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bertempat di Istana Negara, Jakarta. Agenda penetapan lembaga penasihat negara ini dilangsungkan serentak bersama pimpinan Kepala Badan Komunikasi (Bakom) RI.

Prosesi diawali pembacaan Keputusan Presiden (Keppres) oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg, Nanik Purwanti.

“Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 127/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia, memutuskan, menetapkan: mengangkat dalam keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia, masing-masing: 1. Pratikno sebagai Ketua merangkap anggota; 2. Muhammad Hatta Rajasa …”, ucap Nanik Purwanti, Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg dalam pelantikan di Istana Negara.

Selepas seluruh naskah Keppres rampung dibacakan, Presiden Prabowo secara langsung memandu pengambilan sumpah dan janji jabatan yang diikrarkan bersama-sama oleh seluruh pejabat terlantik.

“Demi Allah saya bersumpah/Demi Tuhan saya berjanji, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara,” ucap para anggota Wantimpres mengikuti lafal sumpah yang dibacakan Presiden Prabowo.

Latar Belakang Tokoh dan Komposisi Pimpinan

Dalam struktur baru penugasan Wantimpres kali ini, kepemimpinan dipercayakan kepada Pratikno selaku Ketua, mendampingi Hatta Rajasa yang menempati posisi Wakil Ketua.

Selain dua pimpinan utama tersebut, sebanyak 23 figur lintas sektor resmi mengemban amanah anggota.

Mereka hadir dari kancah politik, ikatan akademisi, praktisi hukum, tokoh keagamaan, hingga kalangan korporasi dan dunia usaha.

Baca Juga  SMPN 1 Bukittinggi Raih Capaian Tertinggi pada TKA 2026

Sebelum proses pengukuhan dimulai, deretan figur publik telah tampak mendatangi arena Istana Kepresidenan sejak siang hari.

Beberapa nama yang terlihat di lokasi antara lain Ida Bagus Purwalaksana, Philip Kuncoro Widjaja, Jusuf Wanandi, Dato Sri Tahir, Budi Gunawan, Jusuf Hamka alias Babah Alun, Soekarwo, Anwar Usman, Anwar Iskandar, Salim Segaf Aljufri, Agum Gumelar, Chairul Tanjung, serta Rocky Gerung.

Tak ketinggalan, hadir pula ulama dan akademisi senior Quraish Shihab serta Said Aqil Siradj.

Pratikno yang sebelumnya menduduki jabatan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sempat memberikan keterangan bahwa dirinya diundang untuk menghadiri seremoni pelantikan, kendati kala itu belum mengetahui posisi pasti yang dialokasikan.

“Iya ini saya diundang untuk pelantikan apa Wantimpres ya,” kata Pratikno kepada wartawan di Istana.

Di tempat yang sama, Said Aqil Siradj menerangkan bahwa warta mengenai penugasan dirinya baru diterima pada tengah malam jelang pelantikan.

Ia menegaskan kesiapannya dalam menyumbangkan gagasan terbaik bagi tanah air, khususnya sektor keagamaan serta kebudayaan.

“Pak Teddy tadi malam, tengah malam. Saya ingin sumbangkan apa yang bisa saya sumbangkan untuk negara ini terutama masalah agama dan budaya,” kata Said Aqil.

Rekam Jejak Kelembagaan dan Landasan Hukum Wantimpres

Momen pelantikan ini mencatatkan sejarah baru pembentukan kelembagaan Wantimpres dalam era kepemimpinan Presiden Prabowo.

Pascadilantik sebagai Presiden pada Oktober 2024 lalu, Prabowo mulanya tidak langsung membentuk struktur Wantimpres, melainkan mengukuhkan deretan Penasihat Khusus Presiden pada 22 Oktober 2024.

Merujuk pada fungsi konstitusionalnya, Wantimpres berdiri sebagai badan pembantu presiden yang bertugas memberikan nasihat, pertimbangan, serta masukan strategis dalam penyelenggaraan kekuasaan negara.

Baca Juga  Banjir Bandang Agam Akibat Tanggul Sungai Batang Tumayo Jebol

Seluruh proses pengangkatan hingga pemberhentian anggotanya wewenang penuh Presiden melalui dokumen Keputusan Presiden.

Dari segi hukum, eksistensi Dewan Pertimbangan Presiden berakar pada Pasal 16 UUD 1945.

Ketentuan tersebut mengamanatkan Presiden membentuk dewan pertimbangan khusus yang pelaksanaan fungsinya diatur lebih lanjut dalam undang-undang, yakni UU Nomor 19 Tahun 2006.

Pada payung hukum awal ini, kuota keanggotaan dibatasi sebanyak sembilan orang yang terdiri dari satu ketua merangkap anggota dan delapan anggota biasa.

Namun, komposisi jumlah anggota mengalami pembaruan menyusul disahkannya UU Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006. Regulasi teranyar ini menghapuskan batasan maksimal sembilan personil.

Berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 64 Tahun 2024, susunan Wantimpres kini meliputi seorang ketua merangkap anggota serta sejumlah anggota yang kuotanya disesuaikan berdasarkan kebutuhan Presiden dengan mempertimbangkan efektivitas jalannya pemerintahan.

Aturan ini sekaligus menetapkan nomenklatur resmi menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Susunan Lengkap Anggota Wantimpres yang Dilantik

Berikut adalah jajaran nama pengurus Wantimpres yang secara resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto:

  • Pratikno (Ketua)
  • Hatta Rajasa (Wakil Ketua)
  • Muhammad Qodari (Sekretaris)
  • Agum Gumelar
  • Soekarwo
  • Dato Sri Tahir
  • Ignasius Jonan
  • Budi Gunawan
  • Jusuf Hamka
  • Said Aqil Siradj
  • Yahya Cholil Staquf
  • Quraish Shihab
  • Anwar Usman
  • Chairul Tanjung
  • Bambang Soesatyo
  • Ibu Sinta Nuriyah Wahid
  • Philip Kuncoro
  • Ida Bagus Purwalaksana
  • Salim Segaf Al-Jufri
  • Budi Tanoe Wibowo
  • Yusuf Wanandi
  • Anwar Iskandar
  • Rocky Gerung
  • Margarito Kamis
  • Muhammad Hatta
  • Jacky Manuputty