Berita

Sanksi Berat Disiplin, Lima Anggota Satpol PP Padang Diberhentikan Tidak dengan Hormat

×

Sanksi Berat Disiplin, Lima Anggota Satpol PP Padang Diberhentikan Tidak dengan Hormat

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Penegakan disiplin tegas diterapkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang.

Lima personel Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat terbukti melakukan pelanggaran disiplin kategori berat, Senin (5/10/2026).

Kelima oknum pegawai yang diberhentikan tersebut yakni Riski Junaidi, Rendy Dhea Prakasa, Andes Suardi, Jefri Oktavianto, serta Yulio Hamdani Hadi.

Pelaksanaan upacara pemecatan berlangsung secara formal di bawah pimpinan langsung Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si.

Penyebab utama dari penjatuhan sanksi lepas jabatan ini adalah tindakan membolos kerja dalam jangka waktu tergolong lama tanpa menyampaikan alibi atau keterangan sah.

“karena yang bersangkutan telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 3 huruf e dan Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Pasal 5 ayat (2) huruf e dan Pasal 5 ayat (3) huruf e Perjanjian Kerja Nomor 870.386/PK-AT PPPK/BKPSDM-PDG/2025 tanggal 30 Juni 2025.,” kata Chandra Eka Putra.

Baca Juga  BPS Kota Padang Siapkan Sensus Ekonomi 2026 Sasar Bisnis Digital

Penetapan sanksi berat ini menjadi langkah akhir dari mekanisme administrasi kepegawaian usai bergulirnya serangkaian proses pemeriksaan serta upaya penegakan aturan sesuai payung hukum yang berlaku.

Ia turut menekankan bahwa tiap-tiap aparatur sipil negara terikat oleh regulasi yang wajib dipahami sekaligus dipatuhi saat mengemban amanah tugas.

“Jangan melongkahi aturan, karena kita diatur oleh aturan yang mengatur, untuk itu kita harus mematuhi aturan-aturan tersebut. Apabila kita tidak mematuhi aturan, maka sanksi sudah siap menunggu kita, maka saya ingatkan ke pada seluruh anggota agar lebih berhati-hati lagi, bagi mereka yang berada di lampu kuning, maka berhati-hatilah, jangan sampai ada PTDH lagi,” tegas Chandra.

Baca Juga  Sinyal Ponsel Jurnalis Hilang di Selat Sunda Terdeteksi di Pulau Sebesi

Di samping itu, pesan mendalam juga disampaikan kepada seluruh personel Satpol PP Padang agar senantiasa merawat prinsip integritas, kedisiplinan, dan profesionalitas.

Hal ini krusial mengingat peran vital instansi dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah (Perkada), hingga menjamin ketertiban serta ketenteraman di tengah masyarakat.

“Yakinlah rekan-rekan sekalian, jika kita melaksanakan dan mematuhi aturan maka kita akan selamat, untuk kelima yang sudah di PTDH ini, tidak ada lagi yang mengunakan atribut Satpol PP dan jangan sampai mengatasnamakan Satpol PP Padang,” kata Chandra.