SERUNI.CO – Tindakan penertiban terhadap penggunaan fasilitas publik kembali dijalankan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang di kawasan Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Padang Selatan, pada Jumat (9/10/2026) dini hari.
Pada penindakan tersebut, tim Satpol PP yang berkolaborasi dengan Dubalang Kecamatan Padang Selatan merobohkan beberapa bangunan lapak yang terpasang di atas tempat pejalan kaki serta menutupi saluran pembuangan air.
Pengawas lapangan juga memboyong inventaris milik pedagang yang ditinggal di area tersebut menuju Mako Satpol PP Kota Padang untuk pendataan dan tindakan hukum lanjutan.
Operasi pembersihan area ini dipimpin langsung Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, dengan pendampingan dari Kasi P3D Riko Afriwan serta Kasi Linmas Satpol PP Kota Padang, Aldi.
Eka Putra Irwandi menjelaskan, penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga fungsi trotoar dan drainase agar tetap dapat digunakan sebagaimana mestinya, sekaligus menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat.
Ia menegaskan, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah memberikan teguran dan peringatan kepada para pedagang agar tidak menggunakan trotoar dan fasilitas umum sebagai tempat berjualan.
“Kami mengimbau kepada para pedagang untuk mematuhi aturan dan tidak menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan berjualan. Trotoar merupakan hak masyarakat untuk berjalan kaki, sementara drainase harus tetap berfungsi dengan baik,” ujar Eka Putra Irwandi.
Satpol PP Kota Padang mengajak para pedagang untuk bersama-sama menjaga ketertiban kota dengan menjalankan aktivitas usaha pada lokasi yang diperbolehkan dan tidak mengganggu kepentingan umum. (*)












