Berita

Kembalikan Fungsi Fasilitas Umum, Satpol PP Padang Tertibkan Pagar di Tunggul Hitam

×

Kembalikan Fungsi Fasilitas Umum, Satpol PP Padang Tertibkan Pagar di Tunggul Hitam

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Upaya menjaga ketertiban umum tidak hanya sebatas penindakan hukum, melainkan langkah nyata untuk memastikan sarana publik dapat difungsikan sebagaimana mestinya demi kenyamanan masyarakat luas.

Semangat tersebut ditunjukkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama tim gabungan SK4, Bhabinkamtibmas, serta personel BKO Kecamatan Koto Tangah saat menertibkan pagar rumah warga yang memakan sebagian badan jalan di kawasan Dadok Tunggul Hitam, Jumat (2/10/2026).

Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, S.Sos., M.M.

Langkah tegas ini diambil setelah sosialisasi awal tidak diindahkan. Sebelum tindakan di lapangan mengeksekusi struktur bangunan, aparat setempat telah menyampaikan imbauan resmi serta memberikan tenggat waktu agar pemilik membongkar sendiri bagian pagar yang melanggar batas jalan.

Baca Juga  Satpol PP Padang Tertibkan Lapak di Fasum Secara Humanis

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pemilik belum melakukan penyesuaian.

Dinamika sempat mewarnai jalannya eksekusi di lokasi ketika pihak pemilik melayangkan penolakan.

Menghadapi situasi tersebut, petugas di lapangan mengutamakan pola dialog dan pendekatan humanis demi menjaga kondusivitas.

Setelah diberi pemahaman secara komprehensif, proses pembongkaran akhirnya berjalan lancar hingga tuntas.

“Kami selalu mengedepankan komunikasi dan pendekatan persuasif. Penertiban bukan bertujuan untuk menyulitkan masyarakat, tetapi untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat digunakan bersama. Sebelumnya pemilik juga sudah diberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri,” ujar Eka Putra Irwandi.

Eka menegaskan bahwa ruang jalan merupakan aset publik yang dialokasikan penuh untuk aksesibilitas warga.

Oleh sebab itu, pemanfaatannya wajib steril dari pendirian bangunan maupun penempatan barang pribadi yang berpotensi mengganggu fungsi jalan.

Baca Juga  Diduga Pakai Izin Palsu, Satpol PP Padang Segel Miras

Melalui penataan ini, jajaran Satpol PP Kota Padang turut menggugah kesadaran kolektif warga bahwa pemeliharaan ketertiban lingkungan adalah tanggung jawab bersama.

Hak setiap individu atas fasilitas publik yang aman dan nyaman harus selaras dengan kepatuhan untuk tidak mengokupasi ruang umum demi kepentingan personal.

Pemerintah Kota Padang melalui Satpol PP mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa mengecek batas kepemilikan lahan serta regulasi tata ruang yang berlaku sebelum mendirikan pagar atau bangunan.

Langkah antisipatif ini penting agar tidak timbul pelanggaran yang merugikan aksesibilitas warga sekitar di kemudian hari.

Tindakan penertiban ini pada hakikatnya bukan sekadar aksi pembongkaran fisik, melainkan media edukasi publik untuk memulihkan peruntukan ruang bersama agar senantiasa memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.