BeritaHeadline

Kualitas Udara Kota Padang Kategori Berbahaya, BPBD Imbau Warga Pakai Masker

×

Kualitas Udara Kota Padang Kategori Berbahaya, BPBD Imbau Warga Pakai Masker

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Kualitas udara di wilayah Kota Padang terdeteksi masuk dalam kategori BERBAHAYA. Informasi ini merujuk pada data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang terpantau di kawasan Jalan Jenderal Sudirman No. 51, Kota Padang, Kamis (15/10/2026) pukul 15.00 WIB.

Berdasarkan pencatatan alat pemantau, nilai ISPU di lokasi tersebut menyentuh angka 309. Parameter dominan pencemaran didominasi oleh konsentrasi partikulat halus (PM2.5) yang juga berada di level 309.

Tingginya polusi ini mengindikasikan tingkat ancaman serius bagi kesehatan warga yang membutuhkan respons dan penanganan dengan cepat.

Baca Juga  Pemprov Sumbar Klarifikasi Hoaks Menteri Pariwisata Pakai Sepatu di Dalam Masjid Raya

Menanggapi kondisi darurat tersebut, Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kota Padang, Hendri Zulviton, melayangkan imbauan agar seluruh lapisan masyarakat meningkatkan kewaspadaan serta membatasi kegiatan di luar rumah selama kualitas udara belum membaik.

Perhatian ekstra khusus ditujukan bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan individu yang memiliki sensitivitas terhadap paparan polusi.

Bagi warga yang terpaksa melakukan aktivitas outdoor, diwajibkan menggunakan masker pelindung yang sesuai guna meminimalisasi paparan partikel mikro, serta segera mengakses layanan medis jika mengalami keluhan pernapasan atau gangguan kesehatan lainnya.

Baca Juga  Lowongan Kerja Bank BTPN Syariah Padang untuk Lulusan SMA-S1

Pihak BPBD Kota Padang turut meminta warga untuk terus memperbarui informasi mengenai perkembangan mutu udara melalui kanal-kanal resmi pemerintah dan mematuhi setiap instruksi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.

Kesehatan dan keselamatan warga merupakan hal utama yang harus dijaga bersama. Masyarakat diajak untuk lebih peduli dan membatasi diri dari paparan polusi demi melindungi kesehatan pribadi, keluarga, serta lingkungan sekitar. (*)