SERUNI.CO – Kasus pencurian kendaraan bermotor di kawasan Jalan Andalas, Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, berhasil diungkap aparat kepolisian.
Seorang pria berinisial RR (28) yang diduga kuat melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus oleh Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang.
Operasi penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung oleh Kasubnit Opsnal IPDA Ryan Fermana pada Kamis (29/10/2026) malam, berdasarkan keterangan tertulis yang diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Yasin.
“Pelaku berhasil kami amankan di kawasan Pasar Gaung, Kelurahan Gates, Kecamatan Lubuk Begalung, tidak lama setelah korban melaporkan kejadian tersebut,” ujar Kompol Yasin, Sabtu (31/10/2026).
Insiden bermula ketika korban, Muhammad Irvandi Lubis, bersiap pulang usai bekerja dari BSA Beauty Care yang berlokasi di Jalan Andalas, Kuranji, pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Betapa terkejutnya korban saat mendapati satu unit sepeda motor Yamaha Mio putih berpelat nomor BA 6166 PR yang sebelumnya diparkir telah raib.
Mengalami kerugian materiel, korban langsung bergegas membuat laporan resmi ke Polresta Padang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang langsung dikerahkan untuk melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
Alhasil, petugas berhasil mengidentifikasi identitas pelaku sebagai seorang residivis kasus pencurian berinisial RR, yang merupakan warga Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji.
Tepat sekira pukul 21.30 WIB atau berselang setengah jam dari waktu kejadian, jajaran kepolisian sukses melacak dan membekuk pelaku tanpa perlawanan berarti.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya melancarkan aksi pencurian seorang diri dengan menggunakan sebuah kunci palsu.
Selain mengamankan tersangka, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio putih milik korban serta satu buah kunci palsu yang dipakai untuk melancarkan kejahatannya.
Kini, tersangka RR bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang demi kelanjutan proses penyidikan serta melengkapi seluruh administrasi penyidikan.
Atas tindakannya tersebut, pelaku dijerat dengan ketentuan hukum tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)












