Berita

Residivis Juru Parkir Diringkus Polresta Padang Usai Curi HP di Padang Barat

×

Residivis Juru Parkir Diringkus Polresta Padang Usai Curi HP di Padang Barat

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Seorang pria berinisial KF (27) yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir sekaligus tercatat sebagai residivis, berhasil diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang karena diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian telepon seluler.

Operasi penangkapan tersebut berlangsung tanpa adanya perlawanan di kawasan belakang Plaza Andalas, Kota Padang.

Kabar penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Yasin, melalui keterangan pers resminya.

Ia menerangkan bahwa tersangka diringkus pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, oleh Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang di bawah komando Kasubnit VI IPDA Ryan Fermana.

“Pelaku berhasil kami amankan berdasarkan laporan dari korban bernama Rendy Leonardo dengan nomor LP/B/1066/X/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT,” ujar Kompol Yasin, Rabu (28/10/2026).

Baca Juga  Tim Klewang Polresta Padang Tangkap Pelaku Curat Simpang Haru

Insiden pencurian itu sendiri dilaporkan terjadi tiga hari sebelumnya di kawasan Jalan Belakang Lintas, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, dan baru diketahui oleh korban pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 07.00 WIB.

Ketika melancarkan aksi kejahatannya, gerak-gerik KF sempat terekam kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar tempat kejadian perkara.

Berbekal rekaman tersebut beserta laporan warga, Tim 1 Klewang langsung bergerak cepat melakukan rangkaian penyelidikan serta melacak keberadaan barang bukti.

“Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, anggota kami mengenali pelaku sebagai seorang residivis yang memang sering beroperasi di kawasan Pasar Raya Padang. Tim kemudian melakukan penyisiran dan mendapati pelaku sedang berada di belakang Plaza Andalas,” tambah Kompol Yasin.

Baca Juga  UNP Tegaskan Sanksi Pecat Bagi Pelaku Perilaku Menyimpang di Kampus

Ketika disergap oleh petugas kepolisian, pelaku KF yang tercatat beralamat di Jalan Ganting, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, tidak mampu mengelak.

Ia pun mengakui perbuatannya yang telah mengambil handphone milik korban.

Selain meringkus tersangka, pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Infinix Smart 8 berwarna hitam dari tangan pelaku.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah digelandang ke Mapolresta Padang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan melengkapi administrasi penyidikan sesuai hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan hukum terkait tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)