Berita

Tim Klewang Polresta Padang Tangkap Pelaku Curat Simpang Haru

×

Tim Klewang Polresta Padang Tangkap Pelaku Curat Simpang Haru

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Tim Klewang Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang bergerak cepat mengepung sebuah rumah di kawasan Jalan Belakang Simpang Haru, Kelurahan Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur.

Dalam penyergapan yang berlangsung pada Sabtu (27/6/2026) siang sekitar pukul 13.30 WIB tersebut, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial IM (32) yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Penangkapan pria berusia 32 tahun ini dikonfirmasi oleh Kanit Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang, IPTU Adrian Afandi, mewakili Kapolresta Padang.

Menurut penjelasannya pada Minggu (28/6/2026), tindakan hukum tersebut didasarkan atas laporan polisi nomor LP/B/601/VI/2026/SPKT/POLRESTA PADANG yang dilayangkan oleh korban bernama Hamdanul Fikri.

“Benar, kami telah mengamankan satu orang tersangka diduga pelaku curat. Pelaku melancarkan aksinya di sebuah rumah di Jalan DPRD VIII, Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah,” terang IPTU Adrian Afandi saat memberikan keterangan resmi.

Modus Operasi dan Penyelidikan Lapangan

Aksi pembobolan rumah itu sendiri diketahui terjadi pada Sabtu dini hari (20/6/2026) sekira pukul 04.00 WIB.

Baca Juga  Setahun Buron, Pelaku Pencurian Motor Honda Vario di Padang Berhasil Diringkus Tim Klewang

Korban baru menyadari tempat tinggalnya disatroni maling saat terbangun dari tidur sekitar pukul 05.30 WIB. Ketika itu, korban mendapati pintu bagian belakang rumahnya sudah dalam keadaan terbuka lebar.

Setelah memeriksa barang berharga miliknya, korban mendapati dua unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A06 dan Vivo, serta satu tabung gas elpiji berukuran 10 kg miliknya telah raib.

Insiden kejahatan ini mengakibatkan korban menderita kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp3.000.000, hingga akhirnya korban memutuskan untuk melapor ke Mapolresta Padang.

Mendapat aduan dari masyarakat, Tim 1 Klewang langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta menggelar penyelidikan mendalam.

Berdasarkan petunjuk dan data yang dikumpulkan di lapangan, kecurigaan petugas akhirnya mengarah kuat pada sosok IM.

Begitu mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan target yang sedang berada di rumahnya di kawasan Simpang Haru, tim buru sergap langsung bergerak melakukan pengepungan agar pelaku tidak memiliki celah untuk meloloskan diri.

Baca Juga  Polresta Padang Tangkap Pencuri Udang di Rumah Makan Tepi Laut

Penyitaan Barang Bukti dan Ancaman Hukum

Saat diamankan oleh petugas, tersangka IM tidak mampu memberikan perlawanan dan langsung mengakui semua perbuatan pidana yang dituduhkan kepadanya.

Dari penguasaan pelaku, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti berharga milik korban, yang meliputi satu unit ponsel Samsung Galaxy A06 berwarna Light Green, satu kotak ponsel Samsung, serta satu kotak ponsel Vivo Y17.

Guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih mendalam, tersangka beserta seluruh barang bukti yang disita kini telah diamankan di Mapolresta Padang.

Atas tindakan kejahatannya, IM bakal dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.

Pihak tim penyidik Polresta Padang saat ini tengah fokus merampungkan seluruh administrasi penyidikan agar berkas perkara kasus ini dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan. (*)