Berita

Polresta Padang Tangkap Pencuri Udang di Rumah Makan Tepi Laut

×

Polresta Padang Tangkap Pencuri Udang di Rumah Makan Tepi Laut

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Aksi pencurian yang menyasar bahan pangan di salah satu tempat usaha kuliner di Kota Padang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang sukses meringkus seorang pria yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian di Rumah Makan Pondok Ikan Bakar Khatib Cabang Tepi Laut, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat.

Peristiwa pembongkaran tersebut diketahui terjadi pada Kamis (21/05/2026) dini hari.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P., menerangkan bahwa perbuatan pelaku sempat terekam oleh kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.

Berdasarkan rekaman pada Kamis (21/05) dini hari tersebut, pelaku yang diketahui merupakan seorang pemuda berinisial TS terlihat mengendap-endap masuk ke area Pondok Ikan Bakar.

Baca Juga  KAI Divre II Sumbar dan Komunitas Gelar Kampanye Anti Pelecehan Seksual

Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian membuka kotak (box) pendingin lalu menggasak sejumlah hasil laut berupa ikan dan udang yang disimpan di dalamnya.

“Mendapat laporan dari pemilik warung bahwa korban mengalami pencurian hasil laut berupa udang dan ikan dengan total kerugian mencapai 2 juta rupiah, kami langsung menurunkan tim Klewang Satreskrim Polresta padang untuk melakukan penyelidikan dan tak berlangsung lama tepatnya sehari setelah peristiwa pencurian tersebut, tim klewang berhasil mengamankan pelaku yang diketahui seorang pria dewasa, warga dari Kota Padang,” papar Kompol Muhammad Yasin, Jumat (22/05/2026) pukul 20.00 WIB.

Baca Juga  Tikam Pengunjung hingga Tewas di Tempat Hiburan Malam, Pelaku HMP Diringkus Tim Klewang

Kompol Muhammad Yasin menambahkan, saat ini tersangka TS telah dibawa dan diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses pemeriksaan serta penyidikan lebih mendalam.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku disinyalir sudah kerap melancarkan aksi pencurian serupa secara berulang kali.

Atas tindakan kriminal yang dilakukannya, pelaku bakal dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) mengenai pencurian dengan pemberatan.

Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman berupa pidana penjara dengan durasi paling lama tujuh tahun. (*)