Berita

UNP Tegaskan Sanksi Pecat Bagi Pelaku Perilaku Menyimpang di Kampus

×

UNP Tegaskan Sanksi Pecat Bagi Pelaku Perilaku Menyimpang di Kampus

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Universitas Negeri Padang (UNP) menegaskan komitmennya dalam menjaga lingkungan akademik yang berlandaskan nilai-nilai agama, kesusilaan, dan etika budaya Minangkabau.

Sebagai lembaga pendidikan tinggi, UNP mewajibkan seluruh civitas akademika—baik dosen, tenaga kependidikan, maupun mahasiswa—untuk menjunjung tinggi filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

Pihak universitas menyatakan tidak akan mentolerir segala bentuk perilaku menyimpang yang melanggar norma kesusilaan dan etika akademik di lingkungan kampus.

Mekanisme Penindakan Tegas dan Objektif

Sekretaris Universitas UNP, Prof. Erianjoni, dalam siaran persnya menjelaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti secara serius melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga  Gandang Tambua Hidupkan Semangat Pemuda Lambung Bukit Pascabencana

Dasar hukum penindakan merujuk pada Peraturan Rektor UNP Nomor: 03.A/UN35/KP/2019 tentang Tata Tertib Kehidupan Kemahasiswaan serta Peraturan Rektor Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kode Etik Mahasiswa.

“Apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya pelanggaran terhadap norma dan tata tertib kampus, maka universitas akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai institusi pendidikan, UNP berkomitmen untuk tetap bersikap objektif, adil, dan berlandaskan hukum dalam setiap pengambilan keputusan,” ujar Prof. Erianjoni, Senin (6/4/2026).

Komitmen Terhadap Isu LGBT

Terkait isu perilaku seks menyimpang atau LGBT, UNP menegaskan bahwa penegakan aturan dilakukan secara tegas namun tetap berbasis pada bukti yang sah dan valid.

Baca Juga  BPBD Padang Evakuasi Pohon Tumbang di Kelurahan Olo Pagi Ini

Universitas tidak ragu untuk mengambil langkah pemecatan jika terdapat kasus yang terbukti secara hukum.

Komitmen ini telah dibuktikan sebelumnya pada pertengahan tahun 2023, di mana UNP melakukan pemecatan terhadap dua orang oknum dosen yang terbukti melakukan aktivitas seks menyimpang.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga integritas kampus sebagai institusi penyiap generasi penerus bangsa yang berkarakter dan berpengetahuan tinggi di ranah Minang. (*)