Berita

Tim Klewang Polresta Padang Tangkap Pelaku Curanmor Lubuk Buaya

×

Tim Klewang Polresta Padang Tangkap Pelaku Curanmor Lubuk Buaya

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Kerja keras aparat kepolisian dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di ibu kota Provinsi Sumatera Barat kembali membuahkan hasil.

Jajaran Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Klewang dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang sukses membongkar perkara curanmor yang sempat meresahkan warga di kawasan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai otak di balik aksi kriminal yang terjadi pada Kamis (25/4/2026) lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menerangkan lewat rilis resminya bahwa personel Tim Klewang tidak hanya menciduk terduga pelaku, melainkan juga berhasil menyita barang bukti utama yang didapat dari hasil tindak kejahatannya.

“Dari hasil penyelidikan di lapangan, mengarah kepada seorang pria yang kami duga adalah pelaku dari kasus curanmor yang terjadi di area Jalan Adinegoro Lubuk Buaya Koto Tengah Kota Padang pada tanggal 25 april lalu. Dan saat mengamankan pelaku tersebut, tim klewang juga menemukan barang bukti dari tangan pelaku berupa 1 unit sepeda motor scoopy warna hitam yang diduga berkaitan dengan tindak kejahatan curanmor,” papar Kompol Muhammad Yasin, Rabu (3/6/2026) pagi.

Baca Juga  Bobol Kedai Onderdil di Lubeg, Pelaku Ditangkap Tim 1 Klewang Polresta Padang

Pendalaman Jaringan dan Ancaman Hukuman Pidana

Lebih lanjut Kompol Muhammad Yasin menjelaskan, guna kepentingan prosedur hukum dan penyelidikan yang lebih mendalam, terduga pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor curian tersebut telah dibawa menuju Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Padang.

Pihak penyidik saat ini masih terus melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif serta mendalami apakah pria tersebut beroperasi sendirian atau terafiliasi dengan jaringan komplotan curanmor yang lebih luas di wilayah Padang.

Atas perbuatannya, terduga pelaku kini dihadapkan pada jeratan hukum berat berupa Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 01 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga  Setahun Buron, Pelaku Pencurian Motor Honda Vario di Padang Berhasil Diringkus Tim Klewang

Imbauan Kamtibmas: Gunakan Kunci Ganda dan Kamera Pengawas

Menyikapi masih adanya celah terjadinya tindak kejahatan pencurian kendaraan di wilayah hukumnya, Kasat Reskrim Polresta Padang mengeluarkan imbauan tegas kepada segenap lapisan masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan mandiri.

“Tentunya kami menghimbau kepada seluruh warga Kota padang dan sekitarnya untuk lebih berhati hati dalam memarkirkan kendaraanya baik di tempat umum maupun di area rumah pribadi. Pastikan kendaraan terparkir dengan sudah terpasang kunci pengaman serta dapat memasang jaringan CCTV di area rumah untuk memudahkan pengawasan di area tersebut,” pungkas Kompol Muhammad Yasin. (*)