SERUNI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi menetapkan usul prakarsa terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 terkait Penyelenggaraan Pendidikan.
Ketetapan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama Kantor DPRD Sumbar, Rabu (6/5/2026).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria, dengan didampingi Sekretaris DPRD Maifrizon, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Darul Idris, serta dihadiri anggota dewan lainnya.
Dari pihak eksekutif, hadir Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Revitalisasi Sistem Pendidikan yang Adaptif
Langkah strategis ini diambil sebagai upaya menyesuaikan regulasi pendidikan dengan dinamika dan kebutuhan masa kini.
Perubahan regulasi tersebut dipandang krusial untuk memperkuat mutu, pemerataan akses, serta tata kelola pendidikan di Sumatera Barat agar lebih adaptif terhadap tantangan zaman.
“Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 ini merupakan langkah strategis kita untuk merevitalisasi sistem pendidikan di Sumatera Barat agar tidak sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi benar-benar menyentuh substansi mutu dan relevansi,” ungkap Nanda Satria dalam sambutannya.
DPRD Sumbar berharap melalui revisi aturan ini, sektor pendidikan di Sumatera Barat mampu melahirkan regulasi yang efektif dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Salah satu poin utama yang ditekankan adalah keseimbangan antara penguasaan kompetensi global dan pelestarian identitas daerah.
Nanda menekankan bahwa pendidikan di Sumbar harus mampu menyatukan kecerdasan global melalui penguasaan bahasa internasional dengan kekuatan nilai lokal.
Hal ini diwujudkan melalui revitalisasi peran surau serta falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.
Jaminan Keadilan dan Perlindungan Guru
Selain aspek kurikulum, Ranperda ini juga dirancang untuk memberikan jaminan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat serta memberikan perlindungan hukum yang nyata bagi para guru dan tenaga kependidikan saat menjalankan tugas mereka.
“Dengan komitmen penganggaran yang tepat sasaran dan berorientasi pada pengembangan karakter Minangkabau yang religius, unggul, dan berdaya saing, kita sedang meletakkan fondasi yang kuat bagi lahirnya generasi emas Sumatera Barat yang siap memimpin di masa depan,” pungkas Nanda. (*)












