SERUNI.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Mentawai didesak untuk memegang serta memperbarui basis data komprehensif terkait kepemilikan dan keabsahan legalitas seluruh tempat peristirahatan (resor) di area Mentawai.
Poin ini ditegaskan oleh Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Albert Hendra Lukman.
Albert menilai, ketersediaan data yang valid sangat krusial untuk mengonfirmasi status perizinan beserta kepemilikan resor di Mentawai, khususnya menyusul berulangnya polemik kepemilikan salah satu resor yang memicu perhatian publik.
“Kita sebelumnya sudah meminta Pemerintah Mentawai memiliki data yang lengkap tentang seluruh resor. Harus jelas siapa pemiliknya, siapa yang memiliki izin dan siapa yang tidak, termasuk siapa yang memiliki PBG atau yang dulu disebut IMB,” kata Albert, Selasa (25/8/2026) kemarin.
Albert menguraikan bahwa pendataan tersebut juga wajib mencantumkan status tata letak resor, guna memastikan posisinya telah berada pada kawasan yang sesuai dengan peruntukannya.
“Dengan demikian, pemerintah dapat memberikan penjelasan secara cepat apabila muncul persoalan mengenai kepemilikan maupun legalitas suatu resor,” ujar Albert.
Soroti Polemik Macaroni Resort dan Batasan Jual Beli Pulau
Albert menyatakan kecemasannya jika perselisihan mengenai kepemilikan resor maupun daratan pulau di Mentawai terus berulang akibat tiadanya basis data transparan yang dapat digunakan sebagai acuan baku.
Ia menggarisbawahi bahwa pulau-pulau di wilayah Indonesia tidak bisa diperlakukan sebagai barang yang bebas diperjualbelikan.
“Karena itu, pemerintah harus memastikan bagaimana status pengelolaan dan pemanfaatannya, termasuk resor-resor yang berdiri di wilayah Mentawai,” katanya.
Menanggapi kehebohan seputar Macaroni Resort, Albert mengkritisi silang pendapat antara pernyataan resmi pemerintah dengan simpang siur informasi yang mengemuka di platform media sosial.
Pemkab Kepulauan Mentawai sebelumnya sempat memaparkan keterangan mengenai pihak yang dinyatakan tidak terafiliasi dengan sosok bernama Natan.
Namun di lain pihak, muncul klaim tandingan di media sosial yang mengeklaim kepemilikan atas Macaroni Resort.
“Tetapi kemudian muncul lagi informasi di media sosial yang menyebut dirinya sebagai pemilik Macaroni Resort. Ini yang perlu kita cermati,” ujarnya.
Albert menegaskan perlunya penelusuran mendalam atas perbedaan narasi tersebut demi menghindari timbulnya spekulasi di tengah khalayak.
Pihak pemerintah diimbau tidak berpatokan pada isu di media sosial, melainkan melakukan pembuktian berbasiskan berkas dan data resmi.
“Kita tidak tahu seperti apa data yang digunakan pemerintah dalam menjelaskan kepemilikan Macaroni Resort. Karena itu, data tersebut harus dibuka dan diverifikasi. Jangan sampai ada informasi yang berbeda antara data pemerintah dengan yang disampaikan pihak tertentu di media sosial,” katanya.
Antisipasi Konflik Sosial dan Imbauan Pendataan Menyeluruh
Ia turut mengingatkan agar perselisihan internal yang mungkin terjadi antar-pihak pengelola resor tidak sampai meluas menjadi konflik sosial di lingkungan warga.
“Kalau memang ada persoalan internal di antara mereka, jangan sampai persoalan itu kemudian berkembang dan menimbulkan keresahan atau konflik di tengah masyarakat. Pemerintah harus mengantisipasinya sejak awal,” ujarnya.
Lebih jauh, Albert mendorong Pemkab Kepulauan Mentawai dan Pemprov Sumatra Barat untuk berkolaborasi melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap operasional resor di Mentawai.
“Pendataan tersebut tidak cukup hanya mencatat nama usaha, tetapi juga harus mencakup kepemilikan, afiliasi, izin usaha, PBG, status lahan, serta kesesuaian lokasi dengan kawasan dan tata ruang,” katanya.
Menurut Albert, pemenuhan data yang lengkap bakal memudahkan langkah pemerintah kala memberikan klarifikasi jika dikemudian hari kembali mencuat isu serupa.
“Jangan sampai masyarakat justru mendapatkan informasi yang berbeda-beda,” tuturnya.












