Berita

Satpol PP Padang Tertibkan Pedagang Minyak di Trotoar dan Jalan

×

Satpol PP Padang Tertibkan Pedagang Minyak di Trotoar dan Jalan

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan tindakan tegas dengan menggelar patroli penyisiran di sejumlah titik strategis, Senin (20/4/2026).

Operasi ini menyasar area Jalan Perintis Kemerdekaan (Kecamatan Padang Barat), kawasan Lapai (Kecamatan Nanggalo), hingga Jalan Ir. H. Juanda.

Dipimpin langsung oleh Kasi Operasi dan Pengendalian, Harvi Dasnoer, patroli difokuskan pada penertiban lapak-lapak pedagang minyak eceran yang diletakkan di atas trotoar dan badan jalan.

Aktivitas tersebut dinilai telah mengganggu ketertiban umum serta mengancam keselamatan pengguna jalan, khususnya di area padat lalu lintas.

Pelanggaran Fungsi Fasilitas Umum

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengungkapkan bahwa banyak pedagang yang menyalahgunakan trotoar untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga  Kembalikan Fungsi Fasilitas Umum, Satpol PP Padang Tertibkan Pagar di Tunggul Hitam

Padahal, fasilitas tersebut seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki. Penggunaan badan jalan sebagai tempat berjualan juga memicu penyempitan ruas jalan yang berujung pada kemacetan.

Selain masalah kemacetan, Chandra menekankan adanya risiko fatal terkait keamanan lingkungan.

“Selain mengganggu arus lalu lintas, keberadaan pedagang minyak di trotoar dan badan jalan tersebut berpotensi menimbulkan risiko kebakaran. Mengingat minyak merupakan bahan mudah terbakar, kondisi ini tentu sangat membahayakan jika terjadi insiden, terlebih di kawasan yang ramai aktivitas masyarakat,” ujar Chandra.

Merespons Keluhan Masyarakat

Tindakan penertiban ini juga didasari oleh banyaknya keluhan dari warga setempat.

Baca Juga  Satpol PP Kota Padang Siagakan Personel di Kawasan Stasiun Tabing

Pejalan kaki dilaporkan harus turun ke badan jalan karena akses trotoar terhambat, sementara pengendara merasa ruang gerak mereka menjadi sangat terbatas.

Chandra menegaskan bahwa seluruh proses penertiban dilakukan dengan pendekatan yang sesuai prosedur.

“Penertiban yang dilakukan sudah sesuai SOP dan aturan yang berlaku, demi mengembalikan fungsi fasilitas umum serta menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” terangnya.

Melalui operasi ini, Kasat Pol PP berharap para pedagang dapat tetap menjalankan usahanya dengan tertib tanpa harus melanggar ketentuan yang berlaku atau merugikan kepentingan publik. (*)