SERUNI.CO – Langkah strategis diambil Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dalam mematangkan regulasi pelestarian alam daerah.
Guna mengumpulkan masukan komprehensif terkait penyusunan Naskah Akademik (NA) serta Draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, lembaga legislatif ini menggelar forum Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Khusus II DPRD Sumbar, Senin (6/7/2026).
Agenda diskusi terpumpun tersebut dihadiri langsung oleh Ketua beserta Anggota Komisi IV DPRD Sumbar.
Selain itu, hadir pula tim perumus, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, jajaran pemerintah kabupaten/kota, kalangan akademisi, media massa, hingga organisasi masyarakat sipil.
Melalui wadah tersebut, bermacam saran, pandangan, serta rekomendasi dari lintas sektoral dikumpulkan menjadi satu.
Seluruh masukan ini nantinya akan digunakan sebagai bahan baku utama dalam menyempurnakan Naskah Akademik maupun Draf Ranperda yang sedang digodok.
Mengakomodasi Tantangan Lingkungan Hidup yang Kompleks
Dengan merangkul seluruh pemangku kepentingan yang terlibat, regulasi ini diharapkan tidak hanya matang di atas kertas, tetapi juga mampu mengakomodasi kebutuhan nyata daerah.
Lebih dari itu, aturan ini dirancang untuk menjawab tantangan tata kelola lingkungan hidup di Sumatera Barat yang dinilai semakin hari semakin kompleks.
Di samping memperkuat payung hukum, keberadaan Ranperda ini diproyeksikan menjadi landasan pokok dalam:
- Menjaga kelestarian seluruh sumber daya alam.
- Mengendalikan laju pencemaran sekaligus kerusakan lingkungan.
- Mendorong iklim pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan di Sumatera Barat.
Komitmen Menghadirkan Regulasi Partisipatif
Melalui ruang pembahasan yang partisipatif, transparan, dan menyeluruh, Komisi IV DPRD Sumbar menegaskan komitmen penuh mereka untuk melahirkan aturan yang implementatif di lapangan.
Regulasi ini ditargetkan mampu memberikan kepastian hukum yang jelas.
Selain itu, kehadiran aturan baru ini diharapkan dapat memperkuat sinergi kolektif antara pihak pemerintah, sektor dunia usaha, akademisi, hingga masyarakat luas dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup demi generasi masa kini dan masa depan. (*)












