Berita

KAI Divre II Sumbar Tutup Tiga Perlintasan Liar di Pariaman

×

KAI Divre II Sumbar Tutup Tiga Perlintasan Liar di Pariaman

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Langkah tegas guna menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang terus digalakkan oleh manajemen perkeretaapian di Sumatera Barat.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) PerseroDivisi Regional (Divre) II Sumatera Barat (Sumbar) kembali membuktikan komitmennya dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi para pengguna jalan raya dengan melakukan penutupan pada sejumlah titik perlintasan ilegal di wilayah kerjanya.

Pada Senin (8/6/2026), KAI Divre II Sumbar bersama segenap pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara serentak mengeksekusi penutupan tiga titik perlintasan liar yang berada pada koridor lintas Lubuk Alung–Pariaman.

Berdasarkan data kewilayahan, ketiga titik perlintasan yang ditutup tersebut berada di lokasi yang sama, yaitu:

  • KM 57+1/2 petak jalan Lubuk Alung–Pariaman, Desa Cimparuah, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman
  • KM 57+1/2 petak jalan Lubuk Alung–Pariaman, Desa Cimparuah, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman
  • KM 57+2/3 petak jalan Lubuk Alung–Pariaman, Desa Cimparuah, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman

Agenda penutupan jalur perlintasan tidak resmi ini dilaksanakan oleh tim Pengamanan dan Prasarana KAI Divre II Sumbar bersama dengan Perwakilan Polsek Kota Pariaman.

Aksi lapangan ini turut mengikutsertakan berbagai unsur dari lintas instansi dan masyarakat, meliputi Dinas Perhubungan Kota Pariaman, PT Jasa Raharja Kota Pariaman, jajaran TNI/Polri, Komunitas Pecinta Kereta Api (Railfans), Kepala Desa Cimparuah beserta staf, Dubalang Desa Cimparuah, perangkat kewilayahan, hingga tokoh masyarakat setempat.

Landasan Hukum dan Evaluasi Titik Rawan

Tindakan penutupan perlintasan ilegal ini merupakan wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.

Baca Juga  Pelanggan KAI Divre II Sumbar Naik 22 Persen Selama Libur Sekolah

Langkah konkret ini juga menjadi tindak lanjut nyata dari kegiatan inspeksi bersama (joint inspection) yang dikerjakan sebelumnya oleh KAI Divre II Sumbar bersama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Dinas Perhubungan, dan BAPEDA untuk memetakan serta menilai titik-titik perlintasan yang memerlukan penanganan darurat.

Eksistensi perlintasan ilegal diakui masih menjadi salah satu kendala utama yang berpotensi mencederai keselamatan operasional perjalanan kereta api.

Di samping statusnya yang tidak mengantongi izin resmi, perlintasan sejenis ini umumnya tidak disokong oleh fasilitas penunjang keselamatan yang memadai, sehingga memperbesar persentase risiko kecelakaan yang melibatkan kereta api dan pengendara jalan.

Kepala Humas KAI Divre II Sumatera Barat, Reza Shahab, mengutarakan bahwa aspek keselamatan memegang peranan sebagai prioritas paling utama dalam pengelolaan transportasi kereta api.

Oleh sebab itu, KAI terus menggulirkan beragam upaya terstruktur secara konsisten serta berkesinambungan demi meminimalisir potensi bahaya di sepanjang rel kereta.

“Penutupan perlintasan liar merupakan salah satu langkah nyata yang kami lakukan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat. Upaya ini tidak dapat dilakukan sendiri, melainkan membutuhkan dukungan dan kolaborasi seluruh stakeholder agar tercipta lingkungan perkeretaapian yang aman dan tertib,” ujar Reza.

Capaian Target Penutupan dan Strategi Penguatan Internal

Hingga saat ini, manajemen KAI Divre II Sumbar tercatat telah berhasil mensterilkan 21 titik perlintasan liar dari total target 35 titik perlintasan ilegal yang masuk dalam program penutupan bertahap secara nasional.

Dari akumulasi penutupan tersebut, sebanyak 17 titik sukses dieksekusi sepanjang tahun 2026, sedangkan 4 titik lainnya telah dirampungkan pada tahun sebelumnya.

Reza menguraikan lebih lanjut bahwa program penguatan keselamatan ini tidak melulu berfokus pada penutupan fisik perlintasan liar.

Baca Juga  Kebakaran di Lintau Buo Utara Hanguskan Dua Rumah Warga

Pihak KAI secara internal juga konsisten mendongkrak kompetensi sumber daya manusia (SDM), mengawal ketat kepatuhan para petugas dalam menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, serta mengokohkan budaya keselamatan kerja di segenap lini bisnis perusahaan.

Di samping itu, program sosialisasi serta edukasi keselamatan publik terus digulirkan secara berkala menyasar elemen masyarakat, lembaga sekolah, komunitas hobi, jajaran pemerintah daerah, hingga para pengguna jalan raya.

Kampanye ini dirancang khusus guna memupuk tingkat kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya disiplin dan kepatuhan pada regulasi keselamatan di area sekitar rel maupun perlintasan sebidang.

“KAI terus memperkuat keselamatan melalui penutupan perlintasan liar, peningkatan kompetensi SDM, penerapan SOP secara disiplin, serta edukasi publik yang dilakukan secara berkelanjutan bersama seluruh stakeholder. Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat,” tambah Reza.

Pihak KAI Divre II Sumbar juga mengeluarkan seruan kepada masyarakat luas untuk berkomitmen tidak membuka kembali akses perlintasan yang sudah ditutup rapi, menghindari segala bentuk aktivitas di ruang manfaat jalur kereta api, serta senantiasa memprioritaskan perjalanan kereta api ketika hendak melintasi perlintasan sebidang sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku.

Melalui keterpaduan sinergi yang harmonis antara KAI, pemda, aparat penegak hukum, dan warga masyarakat, program peningkatan keselamatan transportasi kereta api di Sumatera Barat ini diharapkan dapat terus berjalan secara berkesinambungan.

Hal tersebut penting guna menciptakan model layanan transportasi publik yang semakin aman, andal, sekaligus nyaman bagi segenap pengguna jasa. (*)