Berita

Langkah DPRD dan Pemprov Genjot Optimalisasi PAD Sumbar Lewat Sektor Swasta dan BUMN

×

Langkah DPRD dan Pemprov Genjot Optimalisasi PAD Sumbar Lewat Sektor Swasta dan BUMN

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Langkah untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah terus digencarkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar).

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria, menegaskan komitmennya dalam mengawal optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Fokus utamanya menyasar pada penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) serta kontribusi Sumbangan Pihak Ketiga dari jajaran entitas usaha yang beroperasi di wilayah Sumatera Barat.

Sebagai bentuk tindakan nyata, Nanda Satria mendampingi jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumbar menggelar pertemuan langsung bersama jajaran direksi PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) selaku induk usaha PT Semen Padang, Rabu (2/9/2026).

Kunjungan kerja tersebut disambut hangat oleh Direktur Utama SIG Indriefffouny Indra, Direktur Keuangan SIG Sigit Prastowo, serta Direktur Keuangan PT Semen Padang Iskandar Zulkarnain Lubis beserta manajemen terkait.

Agen penanganan dalam dialog ini mencakup pembahasan mendalam mengenai kewajiban PAP hingga skema kontribusi Sumbangan Pihak Ketiga.

Apresiasi Atas Kontribusi PT Semen Padang

Dalam kesempatan itu, Nanda menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi tinggi atas partisipasi aktif SIG dan PT Semen Padang terhadap agenda pembangunan di Sumatera Barat selama ini.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada SIG dan PT Semen Padang karena selama ini selalu mendukung pembangunan di Sumatera Barat,” ungkap Nanda.

Ia memaparkan bahwa pada beberapa tahun terakhir, PT Semen Padang secara rutin menyalurkan dana Sumbangan Pihak Ketiga sekitar Rp10 miliar per tahun kepada Pemprov Sumbar.

Nanda berharap besaran nilai tersebut bisa ditingkatkan pada periode tahun ini guna memperkokoh struktur PAD daerah.

Baca Juga  Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Tidak Akan Mundur

“Beberapa tahun belakangan Semen Padang telah memberikan kontribusi Sumbangan Pihak Ketiga sekitar Rp10 miliar. Kami berharap ada peningkatan jumlahnya pada tahun ini,” tuturnya.

Tidak hanya berfokus pada sektor industri semen, pendorongan penerimaan PAP juga menyasar perusahaan perkebunan berskala besar, khususnya komoditas kelapa sawit yang memanfaatkan air permukaan untuk kegiatan operasional bisnis mereka.

Nanda menilai penegakan kewajiban ini sangat krusial mengingat potensi pajak terutang dari sektor perkebunan masih terbilang sangat besar.

Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, tercatat sebanyak 41 perusahaan telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Air Permukaan sektor perkebunan dengan total nilai kewajiban mencapai Rp114,28 miliar.

Namun, akumulasi pembayaran yang baru masuk ke Bapenda baru sekitar Rp179,70 juta, sehingga sisa pajak terutang masih berada di angka Rp114,10 miliar.

Rincian tunggakan tersebut tersebar di beberapa daerah kabupaten/kota:

  • Kabupaten Pasaman Barat: Rp77,77 miliar (tunggakan terbesar)
  • Kabupaten Dharmasraya: Rp13,06 miliar
  • Kabupaten Pesisir Selatan: Rp11,88 miliar
  • Kabupaten Agam: Rp7,31 miliar
  • Kabupaten Padang Aro: Rp3,56 miliar
  • Kabupaten Sijunjung: Rp496,18 juta

Nanda menegaskan bahwa pengawasan PAP sektor perkebunan menjadi salah satu perhatian utama DPRD lantaran sektor ini memiliki peran vital terhadap kinerja perekonomian maupun aktivitas ekspor daerah.

Sebagai gambaran, pada semester I 2026, produk sawit beserta turunannya mendominasi 85,39 persen dari keseluruhan ekspor Sumbar yang menembus angka US$1,568 miliar.

“Dengan kontribusi komoditas sawit mencapai 85,39 persen dari total ekspor Sumbar, hendaknya tidak ada alasan bagi perusahaan-perusahaan perkebunan berskala besar yang ada di Sumbar ini untuk tidak membayar kewajiban PAP mereka,” tegas Nanda.

Baca Juga  Ismelda Jenreini Tekankan Disiplin Pegawai di Sekretariat DPRD Sumbar

Sebelumnya, pihak DPRD bersama Pemprov Sumbar telah melakukan tahapan sosialisasi mengenai aturan skema PAP.

Oleh sebab itu, seluruh entitas bisnis yang masuk dalam penetapan wajib pajak diimbau kooperatif mendukung kelancaran penerimaan daerah.

Penyusunan Kebijakan PAP sendiri telah melewati kajian matang serta diskusi mendalam antara Pemprov dan DPRD dengan melibatkan para pakar di bidangnya.

Skema kalkulasi besaran pajak untuk tiap perusahaan dirumuskan berdasarkan regulasi hukum yang sah.

Walau begitu, pemerintah daerah tetap memberikan ruang akomodatif bagi pelaku usaha yang memiliki pandangan perhitungan berbeda.

“Kalau dengan perhitungan yang telah ditetapkan, perusahaan menilai tidak sesuai dengan perhitungan dari pihak mereka, Pemprov dan DPRD membuka ruang diskusi untuk mencari solusinya,” imbuhnya.

Guna percepatan realisasi target penerimaan ini, Nanda membeberkan rencana koordinasi lanjutan bersama Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) untuk mengawal pemenuhan kewajiban dari perusahaan perkebunan di bawah naungan BUMN.

“Selanjutnya kami juga akan berkomunikasi dengan BP BUMN. Kita berharap optimalisasi penerimaan PAP dan Sumbangan Pihak Ketiga ini dapat menambah PAD sekaligus memperkuat kemampuan fiskal Pemprov Sumbar dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Di sisi lain, Direktur Utama SIG Indriefffouny Indra menyambut baik ruang diskusi ini sebagai sarana mempererat keterikatan sinergis antara manajemen SIG dan PT Semen Padang dengan Pemprov Sumbar.

“Kami siap bersinergi memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Sumatera Barat. Pembahasan hari ini menjadi masukan bagi kami untuk ditindaklanjuti,” katanya. (*)