SERUNI.CO – Langkah tegas diambil oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama tim SK4 dalam menata salah satu ikon wisata andalan daerah.
Petugas gabungan menggelar aksi penertiban terhadap lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beroperasi di kawasan Pusat Kuliner Pantai Padang pada Selasa (23/06/2026).
Langkah ini ditujukan bagi tempat usaha yang dinilai melanggar regulasi Dinas Pariwisata Kota Padang serta berpotensi mengganggu ketertiban umum (Trantibum).
Sebelum tindakan pembongkaran fisik dilakukan oleh aparat di lapangan, instansi terkait dipastikan telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebelum dilakukan pembongkaran para pedagang telah diberikan surat pemberitahuan dan imbauan oleh Dinas Pariwisata agar melakukan pembongkaran secara mandiri terhadap bangunan tambahan yang tidak sesuai aturan,” ucap Eka Putra Irwandi, Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang.
Dalam pelaksanaan operasi penertiban tersebut, personel Satpol PP bersama tim SK4, Dinas Pariwisata, serta pihak Kecamatan Padang Barat bergerak menyisir area lokasi.
Petugas membongkar sejumlah sarana pelengkap bangunan tambahan yang menyalahi aturan dan merusak estetika kawasan wisata, seperti kanopi, tenda, hingga sekat-sekat permanen.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Padang memaparkan bahwa esensi dari penyelenggaraan kegiatan operasional ini murni dilakukan demi memelihara aspek ketertiban, kebersihan, dan keindahan kawasan wisata.
Dengan demikian, kenyamanan bagi masyarakat lokal maupun wisatawan domestik dan mancanegara yang berkunjung ke Pantai Padang dapat terus terjaga.
“Penertiban dilakukan secara persuasif dan mengedepankan pendekatan humanis. Kami juga membantu pedagang yang telah membongkar lapaknya sendiri. Harapannya seluruh pihak dapat mematuhi aturan dan bersama-sama menjaga fasilitas yang telah disediakan Pemerintah Kota Padang,” ujarnya.
Menyikapi jalannya penataan ini, Pemerintah Kota Padang secara resmi mengeluarkan imbauan kepada seluruh elemen pedagang beserta lapisan masyarakat luas.
Publik diminta untuk selalu menaati regulasi hukum yang berlaku serta ikut menjaga keberadaan fasilitas umum guna mewujudkan kawasan destinasi wisata yang tertib, aman, sekaligus nyaman. (*)












