SERUNI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan tindakan tegas terhadap keberadaan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan di sepanjang Jalan Gereja, Kecamatan Padang Barat, Jumat (15/5/2026).
Penertiban ini menyasar sejumlah sarana berdagang milik PKL yang didapati sengaja ditinggalkan oleh pemiliknya di lokasi fasilitas umum.
Operasi penertiban dipimpin secara langsung oleh Eka Putra Irwandi selaku Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Padang.
Sejumlah lapak dan barang milik pedagang yang terjaring kemudian diangkut petugas ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk diproses sesuai prosedur.
Eka Putra Irwandi menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam menjaga estetika kota dan memastikan fungsi fasilitas umum tidak terganggu.
“Penertiban ini akan terus kami lakukan guna menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan menjaga keindahan kota agar fasilitas umum dapat digunakan sebagaimana mestinya,” tegas Eka Putra dalam keterangannya.
Lebih lanjut, seluruh barang yang telah diamankan kini berada dalam penanganan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang.
Petugas melakukan pendataan serta pemrosesan lebih lanjut terhadap aset-aset tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kota Padang.
Satpol PP Padang memastikan bahwa pemantauan dan penertiban serupa akan terus dilaksanakan secara rutin demi mewujudkan lingkungan kota yang tertata dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (*)












