SERUNI.CO – Meningkatnya kebutuhan tempat tinggal di Kota Padang memicu pertumbuhan bisnis kos-kosan yang kian pesat.
Meski demikian, fenomena perkembangan ini menyisakan persoalan tersendiri seiring dengan masih ditemukannya kasus-kasus penyalahgunaan fungsi rumah kos yang kini menjadi sorotan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa penyalahgunaan tempat kos telah menjadi perhatian serius pihak terkait.
Ia menilai potensi terjadinya pelanggaran sangat bergantung pada ada tidaknya celah serta minimnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak pemilik pada Sabtu (06/5/2026) malam.
Regulasi dan Temuan Pelanggaran di Lapangan
Pemerintah setempat sebenarnya telah mengatur regulasi ini demi menjaga kenyamanan bersama.
Aturan tersebut memuat sanksi dan ketentuan mengikat bagi para pengelola penginapan maupun rumah sewaan.
“Di Perda Nomor 01 Tahun 2026 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Pasal 36 telah di jelaskan tetang tertib rumah kos dan penginapan, namun masih ada pemilik yang abai terkait pengawasan kosan miliknya, Ingat, jika seseorang memiliki niat yang tidak baik, penyimpangan bisa terjadi di mana saja, baik di kos-kosan, hotel melati, maupun hotel berbintang,” ujar Chandra, Kasat Pol PP Kota Padang.
Dalam operasi pengawasan yang digelar, petugas menyisir sebanyak delapan kos-kosan dan hotel melati di seputaran Kota Padang.
Dari pemeriksaan tersebut, terdapat dua kos-kosan yang diduga kuat melanggar Pasal 38 tentang tertib kos dan penginapan, Perda Nomor 01 Tahun 2026 tentang Trantibum.
Tindak Lanjut Laporan Masyarakat dan Keterlibatan Perangkat Wilayah
Operasi penertiban ini tidak terlepas dari peran aktif warga sekitar yang merasa terganggu dengan aktivitas di lingkungan kos-kosan tersebut.
Pihak Satpol PP pun bergerak berdasarkan laporan-laporan yang diterima.
“Banyak pengaduan masyarakat yang masuk, bahwa pemilik rumah kos-kossan lemahnya dalam melakukan pengawasan, maka dari itu kita melakukan pengawasan ke lokasi-lokasi yang dilaporkan, kita juga melibatkan RT, RW, Dubalang, Camat serta perangkat wilayah lainnya dalam melakukan pengawasan.” kata Chandra.
Sebagai aparat yang bertugas menegakkan peraturan daerah, Satpol PP berkolaborasi dengan camat dan tokoh masyarakat setempat untuk memantau aktivitas di lingkungan rumah kos.
Pendekatan yang diterapkan menitikberatkan pada tindakan preventif, berupa pembinaan, arahan, serta pemberian peringatan kepada para penghuni dan pemilik.
Belasan Orang Diamankan Petugas
Pengawasan intensif langsung diterapkan pada titik-titik lokasi kos yang terbukti tidak memedulikan aspek pengelolaan dan keamanan. Dari tindakan tersebut, petugas menjaring belasan individu yang kedapatan melanggar aturan.
“Kami lebih mengedepankan upaya pencegahan dengan memberikan arahan dan mengingatkan pemilik maupun penghuni kos agar mematuhi aturan yang berlaku, jika pemilik tidak ada di lokasi atau tidak di awasi sama sekali, kita lakukan pengawasan lebih mendalam, buktinya hari ini kita mengamankan sebanyak 13 orang diantaranya, tujuh orang laki-laki dan enam orang perempuan, ada yang berpasang-pasangan tanpa surat nikah dan ada juga yang tidak memiliki KTP tinggal.” tegasnya.
Kasat Pol PP Padang berharap seluruh pihak dapat berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, sehingga keberadaan kos-kosan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa menimbulkan dampak negatif.
“Bisnis kos-kosan tidak bisa dijalankan sembarangan. Masyarakat harus memastikan bahwa kos-kosan yang dikelola telah mengantongi izin resmi dan tetap dilakukan pengawasan rutin agar tidak terjadi ganguan di tengah-tengahmasyarakatat,” jelasnya. (*)












