SERUNI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan tindakan tegas terhadap sebuah kafe di Jalan By Pass KM 20, Kecamatan Koto Tangah, Jumat dini hari (17/4/2026).
Penertiban ini dilakukan lantaran kafe tersebut diduga beroperasi di luar ketentuan dan melampaui jam operasional yang telah ditetapkan.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan pelanggaran serius berupa peredaran minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Sebagai langkah penegakan hukum, puluhan botol minuman beralkohol disita oleh petugas sebagai barang bukti.
Penegakan Perda dan Ketertiban Umum
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman.
Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Padang dalam mengawal Peraturan Daerah (Perda).
“Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku, termasuk terkait perizinan dan jam operasional. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketentraman masyarakat,” tegas Rozaldi.
Selain menyita minuman keras, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan sound system.
Sejumlah pengunjung yang tidak memiliki kartu identitas turut dibawa ke Mako Satpol PP Padang untuk pendataan dan proses lebih lanjut.
Usai menertibkan kafe di Koto Tangah, personel Satpol PP melanjutkan penyisiran ke beberapa lokasi yang kerap menjadi tempat berkumpulnya remaja hingga larut malam.
Lokasi yang disasar meliputi kawasan Harau di Padang Selatan serta Jalan Khatib Sulaiman di Padang Utara.
Rozaldi menambahkan bahwa patroli ini juga berfungsi sebagai langkah preventif untuk meminimalisir kenakalan remaja di Kota Padang.
“Kami terus melakukan patroli rutin di titik-titik rawan sebagai langkah pencegahan. Harapannya, situasi ketertiban dan ketenteraman di kota tetap terjaga,” pungkasnya. (*)












