SERUNI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga ketertiban umum, Selasa dini hari (21/4/2026).
Petugas menggelar operasi penertiban yang menyasar aktivitas remaja pada jam larut malam di sejumlah titik strategis ibu kota Sumatera Barat.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 18 orang berhasil diamankan oleh petugas. Mirisnya, dari total tersebut, 17 di antaranya adalah perempuan dan satu orang laki-laki.
Selain mengamankan para remaja, petugas juga menemukan sejumlah botol bekas minuman beralkohol di lokasi fasilitas umum yang mereka tempati.
Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari agenda rutin untuk mengawasi muda-mudi yang beraktivitas di luar batas waktu wajar.
“Kegiatan ini menjadi aktivitas rutin kami dalam melaksanakan pengawasan dan penertiban, dengan salah satu sasaran utama adalah remaja atau muda-mudi yang beraktivitas pada jam dini hari,” jelas Rozaldi.
Dominasi Pendatang dan Pola Penertiban
Berdasarkan pendataan awal, mayoritas remaja yang terjaring merupakan pendatang dari luar daerah yang berkumpul hingga pukul 03.00 WIB.
Rozaldi menyayangkan adanya pola kucing-kucingan yang dilakukan para pelanggar meski edukasi melalui media sosial telah sering dilakukan.
“Rata-rata muda-mudi yang kami amankan adalah orang-orang yang berasal dari luar daerah. Mereka berkeluyuran bersama teman, diajak keluar bermain sampai dini hari, sehingga kami amankan ke Markas Komando (Mako) Satpol PP di Jalan Tan Malaka,” ungkapnya.
Dalam operasinya, Satpol PP menerapkan strategi penyisiran berlapis. Petugas terlebih dahulu melakukan patroli di jalur Bypass guna mengantisipasi tawuran, sebelum akhirnya bergerak ke pusat kota seperti kawasan Khatib Sulaiman, Batang Arau, hingga sepanjang Pantai Padang (Taplau).
Rekapitulasi Pelanggaran Perda Triwulan I 2026
Tingkat pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di Kota Padang tergolong cukup tinggi sepanjang awal tahun ini. Data menunjukkan terdapat 1.216 kasus pelanggaran yang tercatat selama periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026.
Rincian pelanggaran tersebut meliputi:
-
Penyakit Masyarakat (Pekat): 304 orang
-
Pedagang Kaki Lima & Bangunan Liar: 455 unit
-
Anak Jalanan (Pengemis, Pak Ogah, dll): 197 orang
-
Tawuran & Balap Liar: 53 kasus
-
Tempat Hiburan & Penginapan: 105 lokasi
Proses Hukum dan Imbauan Masyarakat
Para remaja yang terjaring diwajibkan menjalani proses pendataan di Mako Satpol PP dan harus menghadirkan pihak keluarga sebagai penjamin.
Meski demikian, kasus ini tetap akan diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Rozaldi menekankan bahwa langkah ini diambil demi mengembalikan fungsi fasilitas umum dan kenyamanan warga.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melapor jika melihat gangguan ketertiban.
“Penertiban terhadap pelanggar menunjukkan kesiagaan kami di lapangan dalam memantau setiap sudut kota. Kami ingin Padang menjadi kota yang tertib, karena kita semua memang menginginkan kenyamanan kota,” pungkas Rozaldi. (*)












