Berita

Satpol PP Padang Bongkar Pangkalan Ojek dan PKL di Khatib Sulaiman

×

Satpol PP Padang Bongkar Pangkalan Ojek dan PKL di Khatib Sulaiman

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan tindakan tegas dengan membongkar sebuah pos ronda yang beralih fungsi menjadi pangkalan ojek dan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL).

Penertiban ini dilakukan di Simpang Jalan Pramuka, samping Kampus AKBP, kawasan Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, pada Senin (11/5/2026).

Operasi penertiban tersebut dipimpin oleh Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, dengan pendampingan dari pihak Kelurahan dan Kecamatan Padang Utara.

Penegakan Aturan demi Keindahan Kota

Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa langkah pembongkaran diambil karena pemilik lapak tidak mengindahkan teguran yang telah diberikan sebelumnya.

Baca Juga  Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL Pasar Raya Barat

Penertiban ini merupakan upaya nyata dalam menegakkan peraturan daerah demi menjamin kenyamanan dan keasrian tata kota.

“Sebelum dilakukan pembongkaran, petugas sudah memberikan teguran dan peringatan, namun tidak diindahkan. Oleh karena itu, Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban sebagai bentuk penegakan aturan demi menjaga ketertiban, kenyamanan dan keindahan kota,” ungkap Chandra Eka Putra.

Walaupun sempat mendapatkan penolakan dari sejumlah warga di lokasi kejadian, personel Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif.

Petugas berupaya memberikan pengertian agar proses pembersihan fasilitas umum tersebut berjalan lancar tanpa konflik yang berarti.

Baca Juga  Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL Mangkrak di Pasar Alai

Kasat Pol PP Chandra Eka Putra menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukannya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak memanfaatkan fasilitas umum maupun trotoar untuk kepentingan pribadi tanpa izin,” tegasnya.

Tindakan ini diharapkan menjadi peringatan bagi warga lainnya agar selalu mematuhi aturan penggunaan ruang publik guna menjaga ketertiban umum di wilayah Kota Padang. (*)