Berita

Polresta Padang Ringkus Buron Pencuri BBM di Kawasan Pauh

×

Polresta Padang Ringkus Buron Pencuri BBM di Kawasan Pauh

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Upaya perburuan terhadap pelaku kejahatan dalam Operasi Sikat Singgalang 2026 kembali membuahkan hasil.

Seorang sopir berusia 41 tahun berinisial Deswandi, yang merupakan Target Operasi (TO) kepolisian, berhasil dibekuk oleh Tim I Opsnal Satreskrim Polresta Padang pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 02.45 WIB.

Pria tersebut diringkus petugas saat berada di pinggir jalan kawasan Kampung Priuk, Jalan Dr. Moh. Hatta, Kecamatan Pauh, Kota Padang.

Aksi penyergapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal IPTU Adrian Afandi, S.H., bersama Kasubnit IPDA Ryan Fermana, S.H.

Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen jajaran Satreskrim Polresta Padang dalam memberantas tindak pidana pencurian bahan bakar minyak (BBM) langsung dari tangki kendaraan yang meresahkan masyarakat.

Kasus hukum yang menjerat Deswandi ini berjalan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/510/VI/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 2 Juni 2026 yang dilayangkan oleh korban bernama Sudirman.

Baca Juga  Mantan Karyawan Curi Puluhan Juta di Padang Selatan Diringkus Tim Klewang

Berdasarkan data kepolisian, aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026, sekitar pukul 02.30 WIB di Komplek Nuansa Indah Blok A No. 9, Kelurahan Kampung Baru Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Modus Operasi dan Kronologi Pengungkapan

Tindak pidana ini pertama kali disadari oleh korban setelah mencium aroma tajam BBM di sekitar area parkir rumahnya.

Saat melakukan pengecekan, korban menemukan cairan minyak telah menggenang di bawah mobilnya, lengkap dengan kondisi penutup tangki kendaraan yang sudah dalam keadaan terbuka.

Akibat ulah pelaku, korban menderita kerugian materi sekitar Rp200 ribu dan kemudian melaporkan insiden itu ke pihak berwajib.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim I Opsnal mengendus keberadaan tersangka di wilayah Kecamatan Pauh. Polisi bergerak cepat ke lokasi sasaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di jalanan tanpa perlawanan.

Baca Juga  Nekat Curi Uang Celengan Kakak, Pemuda di Padang Diringkus Tim Klewang

Dalam proses interogasi awal, Deswandi mengakui semua perbuatannya. Ia membeberkan bahwa aksi penyedotan BBM dari tangki mobil korban dilakukan bersama tiga orang rekannya, yang saat ini statusnya masih buron dan dalam proses pengejaran intensif oleh aparat kepolisian.

Dari penangkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa bahan bakar minyak jenis Pertalite dengan volume sekitar 75 liter.

Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polresta Padang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas tindakan tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak kepolisian berharap pengungkapan kasus ini dapat mengembalikan rasa aman di tengah masyarakat, sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan bahwa Polresta Padang akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk kriminalitas. (*)