Berita

Nekat Curi Uang Celengan Kakak, Pemuda di Padang Diringkus Tim Klewang

×

Nekat Curi Uang Celengan Kakak, Pemuda di Padang Diringkus Tim Klewang

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Tindak pidana pencurian dalam lingkungan keluarga berhasil diungkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang.

Seorang pemuda berinisial RM (27) ditangkap pihak kepolisian lantaran diduga nekat membobol dan mencuri di kediaman kakak kandungnya sendiri yang berlokasi di kawasan Simpang Maut, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Penangkapan terhadap pelaku pencurian dalam keluarga tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin.

Ia mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang (Tim Klewang) pada Rabu (29/7/2026) sekira pukul 18.00 WIB.

“Pelaku berhasil kami amankan didaerah Bungo pasang, setelah petugas menerima laporan dari korban yang merupakan kakak kandungnya sendiri,” ujar Kompol M. Yasin saat dikonfirmasi, Jumat, (31/7/2026).

Kronologi Kejadian dan Penyelidikan Petugas

Kompol M. Yasin membeberkan, peristiwa ini berawal ketika korban bernama Rika Permata Sari mengetahui rumahnya disatroni pencuri pada Rabu (22/7/2026) lalu.

Baca Juga  Tim Klewang Polresta Padang Tangkap Pelaku Curat Simpang Haru

Berdasarkan kecurigaan korban dan hasil interogasi awal, petunjuk mengenai sosok pelaku pencurian itu langsung tertuju kepada RM yang tidak lain adalah adik kandungnya sendiri.

Sebelum pengungkapan kasus, pelaku diketahui sempat dua kali tepergok mencoba masuk ke rumah korban secara sembunyi-sembunyi melewati bagian atap.

Kala itu, RM beralasan ingin memperbaiki atap rumah. Akan tetapi, seusai diperiksa, korban mendapati uang tunai miliknya sejumlah Rp15 juta yang disimpan di dalam celengan kaleng telah hilang.

Berdasarkan laporan yang diterima, Tim 1 Opsnal Satreskrim Polresta Padang di bawah pimpinan Kanit VI Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana langsung bergerak melacak keberadaan pelaku.

RM akhirnya berhasil diringkus di lokasi persembunyiannya yang berada di rumah seorang rekan.

Baca Juga  INFORMA Sambut Usia ke-22 dengan Promo Spesial dan Inovasi Hunian Modern

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri uang tunai dalam celengan milik kakak kandungnya,” jelas Yasin.

Proses Hukum Tetap Berlanjut

Lebih lanjut, Kompol M. Yasin menyampaikan bahwa kepolisian sempat mengupayakan pertemuan antara pelaku dan korban.

Kendati demikian, pihak korban meminta agar perkara ini tetap berjalan dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Dari tangan tersangka, petugas menyita beberapa barang bukti berupa sisa uang tunai sebesar Rp490.000 beserta sejumlah pakaian yang dipakai pelaku sewaktu menjalankan aksinya.

Saat ini, RM bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani rangkaian proses penyidikan lebih lanjut.

Atas aksi nekatnya, tersangka terancam dijerat pasal terkait tindak pidana pencurian dalam keluarga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)