Berita

Mantan Karyawan Curi Puluhan Juta di Padang Selatan Diringkus Tim Klewang

×

Mantan Karyawan Curi Puluhan Juta di Padang Selatan Diringkus Tim Klewang

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Aksi nekat pencurian dengan pemberatan melanda sebuah toko telepon seluler di kawasan Padang Selatan.

Mantan pekerja pembersihan toko ponsel Sumbar Smartphone, pria berinisial OCA (34), tak berkutik saat diringkus jajaran Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang usai menggasak uang tunai senilai puluhan juta rupiah.

Tindak pidana tersebut terungkap berawal pada Senin (28/9/2026) kira-kira pukul 09.30 WIB.

Pemilik toko, Edo Akuari, terkejut saat menemukan wadah kaca penyimpanan uang di kamar ruang keluarga area toko sudah dalam keadaan hancur. Seluruh dana tunai yang disimpan di dalamnya raib tanpa sisa.

Saat memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV), terlihat sesosok pria bermasker menyusup ke area ruang keluarga.

Demi mengelabui petugas keamanan (satpam), pelaku sengaja mengenakan seragam karyawan Sumbar Smartphone usai mengeksekusi aksinya.

Baca Juga  Curi Laptop di Kamar Garin Masjid, Pemuda di Padang Diringkus Tim Klewang

Merugi puluhan juta rupiah, korban lantas mendatangi Mapolresta Padang untuk membuat laporan resmi bernomor LP / B / 960 / IX / 2026 / SPKT / POLRESTA PADANG / POLDA SUMBAR tertanggal 29 September 2026.

Menerima aduan tersebut, Tim Klewang di bawah komando Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang IPTU Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal IPDA Ryan Fermana langsung bergerak mengumpulkan data di tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil olah lapangan, identitas pelaku berhasil teridentifikasi sebagai mantan cleaning service toko tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Yasin, melalui keterangan resminya mengungkapkan bahwa pelaku merupakan mantan pekerja pembersihan (cleaning service) di toko tersebut.

“Pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan di kediamannya yang berlokasi di Jalan Kampung Tanjung, Kelurahan Piai Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang, pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB,” ujar Kompol Yasin, Kamis (1/10/2026).

Baca Juga  Satu Rumah di Seberang Padang Ludes Terbakar

Dalam operasi penangkapan itu, aparat kepolisian turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp27.750.000 (terdiri atas 191 lembar pecahan Rp100.000 dan 173 lembar pecahan Rp50.000), satu buah tas ransel hitam merek Eiger, serta satu helai baju warna marun bertuliskan Sumbar Smartphone.

“Dari hasil interogasi di lapangan, pelaku mengakui perbuatannya. Uang hasil curian tersebut sempat disembunyikannya di bawah tempat tidur di dalam kamar rumahnya,” tambah Kompol Yasin.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Padang untuk pemeriksaan hukum lanjutan.

Atas tindakan tersebut, OCA terancam dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.