Berita

Polda Sumbar Gandeng Pengusaha Migas Cegah Penyelewengan BBM Subsidi

×

Polda Sumbar Gandeng Pengusaha Migas Cegah Penyelewengan BBM Subsidi

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) mengambil langkah proaktif untuk memberantas praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Polda Sumbar kini mulai merangkul para pelaku usaha di sektor minyak dan gas (migas) untuk membangun komitmen bersama dalam pengawasan distribusi energi di wilayah tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada pihak swasta yang merespons positif langkah tersebut.

“Saat ini sudah ada satu perusahaan yang membuat pakta integritas tentang kepatuhan penyaluran bahan bakar minyak dengan Polda Sumbar,” ujar Kombes Pol Andry di Padang, Senin (27/4/2026).

Komitmen perdana ini melibatkan pemilik Izin Niaga Umum (INU) yang diwakili oleh PT Patra Andalas Sukses dan Pertamina Patra Niaga, dengan disaksikan langsung oleh Kapolda Sumbar.

Baca Juga  Pelaku Curanmor di Lubuk Begalung Ditangkap Tim Klewang Polresta Padang

Target Seluruh Distributor dan Agen

Polda Sumbar menargetkan seluruh elemen pengusaha migas di Sumatera Barat, mulai dari penyalur, distributor, hingga agen BBM maupun Liquefied Petroleum Gas (LPG), dapat segera menandatangani komitmen serupa.

Andry menjelaskan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga Branch Sumbar untuk menggelar pertemuan lanjutan dalam pekan ini.

Tujuan utamanya adalah memastikan uang negara yang dialokasikan untuk subsidi energi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

“Ini adalah upaya preventif yang dilakukan oleh Polda Sumbar untuk pencegahan, di samping penindakan hukum yang terus kami lakukan terhadap pelaku,” tegasnya.

Catatan Penindakan: 10 Kasus Terungkap Sejak Januari

Meski mengedepankan langkah pencegahan, Polda Sumbar tetap bertindak tegas di lapangan. Sejak Januari hingga pertengahan April 2026, kepolisian telah mengungkap 10 kasus dugaan penyelewengan BBM dan gas bersubsidi di berbagai wilayah:

  • Ditreskrimsus Polda Sumbar: 7 kasus.

  • Polres Sijunjung: 1 kasus.

  • Polres Pesisir Selatan: 1 kasus.

  • Polresta Padang: 1 kasus.

Baca Juga  Bobol Kedai Onderdil di Lubeg, Pelaku Ditangkap Tim 1 Klewang Polresta Padang

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 11 tersangka beserta barang bukti ribuan liter bio solar dan ratusan tabung gas LPG 3 kilogram.

Modus Pelaku dan Ancaman Hukum

Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku umumnya menggunakan modus penimbunan, penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi, hingga praktik penyulingan gas dari tabung 3 kilogram ke tabung nonsubsidi.

Saat ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023.

Polda Sumbar menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik curang yang merugikan masyarakat luas, terutama di tengah kondisi krisis energi global. (*)