Ekonomi

Pemerintah Percepat Regulasi Baru PPh Final UMKM untuk Cegah Penyalahgunaan

×

Pemerintah Percepat Regulasi Baru PPh Final UMKM untuk Cegah Penyalahgunaan

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Formulasi payung hukum berupa rancangan peraturan pemerintah (PP) teranyar yang mengatur skema Pajak Penghasilan (PPh) final bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kini memasuki fase finalisasi oleh Pemerintah Indonesia.

Kehadiran regulasi ini menjadi momentum yang krusial bagi keberlangsungan stimulus fiskal, sehingga sangat dinantikan oleh para pelaku usaha di tanah air demi kepastian hukum aktivitas bisnis mereka.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan terkait belum terbitnya payung hukum baru untuk PPh Final UMKM tersebut.

Meskipun belum ada tanggal pasti peluncurannya, ia menegaskan bahwa secara teknis tidak ada kendala yang berarti dalam penyusunan aturan ini.

Purbaya berkomitmen untuk segera mempercepat penyelesaian regulasi tersebut agar bisa memberikan kepastian bagi wajib pajak. Ia pun sempat mengungkapkan rasa herannya mengapa proses penerbitan aturan tersebut memakan waktu yang cukup lama di meja birokrasi.

“Kami pasti akan mempercepat prosesnya nanti. Seharusnya memang tidak ada masalah, saya sendiri agak bingung mengapa terbitnya bisa selama ini,” ujar Purbaya saat memberikan keterangan kepada media pada Kamis (28/5/2026).

Baca Juga  Gubernur Sumbar Dan Dompet Dhuafa Teken MoU Pemulihan Ekonomi UMKM Pascabencana

Fokus Revisi Aturan Pajak UMKM

Upaya yang sedang dilakukan pemerintah saat ini adalah melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.

Langkah revisi ini bertujuan untuk mempermanenkan sistem PPh final UMKM bagi kategori wajib pajak tertentu.

Pemanfaatan skema ini nantinya akan difokuskan bagi wajib pajak orang pribadi serta wajib pajak badan yang memiliki bentuk perseroan perorangan.

Hal ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha kecil agar beban pajaknya tetap ringan dan mudah dihitung.

Rincian batasan waktu penggunaan tarif PPh final UMKM 0,5 persen saat ini adalah sebagai berikut:

  • Wajib pajak orang pribadi diberikan masa pemanfaatan skema ini selama maksimal 7 tahun pajak sejak mereka terdaftar di sistem perpajakan.
  • Wajib pajak badan yang berbentuk perseroan perorangan hanya memiliki masa pemanfaatan skema PPh final ini selama 3 tahun pajak saja.
  • Setelah masa berlaku tersebut berakhir, wajib pajak diwajibkan menggunakan skema perhitungan normal atau tarif umum sesuai undang-undang.
Baca Juga  Pentingnya Daftar Merek UMKM, Kemenkum Sumbar Beri Perlindungan Hukum

Daftar batasan waktu di atas menunjukkan bahwa fasilitas tarif murah 0,5 persen ini memang dirancang sebagai stimulus awal bagi pelaku usaha rintisan.

Pemerintah berharap pelaku UMKM bisa naik kelas setelah periode pemanfaatan tersebut berakhir.

Selain mempermanenkan aturan bagi kelompok tertentu, revisi PP 55/2022 juga membawa misi penting dalam hal pengawasan.

Pemerintah akan menyertakan klausul khusus yang bertujuan untuk mencegah praktik penyalahgunaan skema PPh final UMKM.

Salah satu taktik yang sering ditemukan adalah pembelahan usaha atau firm splitting demi mengejar tarif rendah secara tidak sah.

Dengan aturan baru ini, pemerintah ingin menutup celah bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan penghindaran pajak secara ilegal. (*)