SERUNI.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat (Sumbar) menekankan pentingnya pendaftaran merek bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Langkah ini krusial guna memastikan identitas usaha mendapatkan proteksi hukum yang kuat dan menghindari penyalahgunaan oleh pihak lain.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Sumbar, Lista Widyaningsih, menyampaikan hal tersebut usai peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2026 di Padang, Minggu (26/4/2026).
Menurutnya, merek yang terdaftar akan memudahkan proses promosi dan memperjelas perbedaan produk dengan kompetitor.
“Pendaftaran merek itu penting agar identitas usaha pelaku UMKM mendapatkan perlindungan secara hukum,” ujar Lista Widyaningsih.
Keuntungan dan Masa Berlaku Hak Eksklusif
Pendaftaran merek melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berfungsi sebagai bukti utama kepemilikan.
Dokumen resmi ini menjadi landasan kuat jika terjadi sengketa hukum di kemudian hari.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, terdapat sanksi pidana bagi pihak yang terbukti menggunakan merek milik orang lain tanpa izin.
“Hak eksklusif terhadap merek usaha yang telah didaftarkan secara resmi akan berlaku selama 10 tahun, dan dapat diperpanjang setelahnya,” tambah Lista.
Kemenkum RI saat ini memberikan keringanan biaya pendaftaran merek khusus untuk pelaku UMKM. Biaya yang semula mencapai Rp1,8 juta kini dipangkas menjadi Rp500 ribu.
Untuk mendapatkan tarif subsidi tersebut, pelaku UMKM wajib menyertakan surat rekomendasi dari Dinas Koperasi atau Dinas Perindustrian setempat.
“Jika telah mendapatkan surat rekomendasi maka tinggal melakukan pendaftaran secara dalam jaringan, jika ada kendala dan perlu bantuan petugas silahkan datang ke kantor Kemenkum Sumbar,” jelasnya.
Lonjakan Permohonan Kekayaan Intelektual 2026
Kemenkum Sumbar mencatat adanya peningkatan tajam pada permohonan kekayaan intelektual (KI) di wilayah Sumbar.
Pada triwulan pertama 2026, jumlah permohonan mencapai 1.400, melonjak drastis dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang hanya berjumlah sekitar 500 permohonan.
Permohonan tersebut mencakup berbagai jenis KI, mulai dari merek, paten, desain industri, hak cipta, hingga indikasi geografis, dengan dominasi tertinggi pada sektor hak cipta dan paten. (*)












