SERUNI.CO – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) kembali membongkar praktik ilegal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Dalam operasi yang digelar di kawasan Padang Barat tersebut, seorang pria berinisial R.T. (43) berhasil diamankan petugas.
Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Sumbar.
Penindakan dilakukan setelah tim mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan saat melakukan patroli rutin di lapangan.
Kronologi Penangkapan dan Lokasi Kejadian
Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andri Kurniawan, mengungkapkan bahwa penangkapan berlangsung pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Lokasi penindakan berada di Jalan Batang Arau, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas mendapati tersangka tengah melakukan aktivitas pengangkutan BBM bersubsidi yang diduga tidak sah.
“Pelaku yang diamankan diketahui berinisial R.T. (43), warga Kecamatan Kuranji, Kota Padang,” jelas Kombes Pol Andri Kurniawan pada Jumat (10/4/2026).
Modus Tangki Modifikasi
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan praktik ilegal.
Salah satu bukti utama adalah satu unit mobil pick up jenis Toyota Kijang Komando yang telah dimodifikasi secara khusus.
Kendaraan tersebut dirancang memiliki tangki tambahan yang dilengkapi dengan kran dan selang khusus.
Modifikasi ini diduga kuat bertujuan untuk mempermudah proses pemindahan BBM bersubsidi secara ilegal.
Selain kendaraan, petugas juga mengamankan selang yang digunakan sebagai alat bantu operasional pelaku.
Ancaman Hukuman dan Denda Miliaran Rupiah
Atas perbuatannya, tersangka R.T. kini harus menghadapi proses hukum. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Sesuai regulasi tersebut, penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius.
“Setiap penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga enam tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar,” tegas Andri.
Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar masih mendalami kasus ini dengan melengkapi berkas perkara serta memeriksa saksi dan saksi ahli.
Setelah rampung, berkas akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. (*)












