Berita

Polres Sijunjung Tangkap Petani Pemilik Paket Sabu di Kamang Baru

×

Polres Sijunjung Tangkap Petani Pemilik Paket Sabu di Kamang Baru

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sijunjung sukses membongkar tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang oknum petani berinisial RH (46) di kawasan Jorong Sungai Ampang, Kenagarian Sungai Lansek, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, pada Jumat (7/8/2026) dini hari.

Operasi penangkapan yang dilangsungkan sekitar pukul 00.20 WIB ini berawal dari aduan masyarakat lokal yang resah akibat tingginya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.

Kasat Narkoba Polres Sijunjung, AKP Syafwal, SH, menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan buah dari kepedulian warga dalam meneruskan informasi berharga secara sigap kepada aparat penegak hukum.

“Pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat,” pangkas AKP Syafwal.

Baca Juga  PWI Sumbar Mengecam Perusakan Kantor Sekretariat Solok Selatan

Kronologi Penangkapan dan Penggeledahan Barang Bukti

Mengacu pada Laporan Kepolisian Nomor: LP/A/41/VIII/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 7 Agustus 2026, personel kepolisian langsung meluncur menggelar penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) setelah mengantongi data awal.

Saat proses penangkapan dan penggeledahan di pinggir jalan Jorong Sungai Ampang yang disaksikan langsung oleh Kepala Jorong serta Ketua Pemuda setempat petugas menyita beberapa item barang bukti dari penguasaan tersangka, meliputi:

  • 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang berisi total 6 paket kecil narkotika jenis sabu (terbagi dalam 2 plastik klip yang masing-masing berisi 3 paket kecil).
  • 1 (satu) buah gulungan timah rokok warna emas berisi 2 paket kecil diduga narkotika jenis sabu.
  • 1 (satu) unit ponsel pintar merek Oppo A16 warna biru.
  • 1 (satu) celana pendek merek Levis warna biru dongker.
Baca Juga  Danamon Raih Penghargaan Best Performance Bank KBMI 3 di BIFA 2026

Tersangka RH telah mengakui secara penuh bahwa seluruh barang bukti yang disita merupakan milik pribadi yang berada di bawah penguasaannya.

Guna pengusutan dan pemeriksaan hukum lebih dalam, tersangka RH beserta seluruh barang bukti langsung digiring ke Mapolres Sijunjung.

Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku bakal dijerat memakai sangkaan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Polres Sijunjung berkomitmen menuntaskan penanganan perkara ini secara transparan, profesional, dan tuntas guna memberantas jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kabupaten Sijunjung, khususnya kawasan Kecamatan Kamang Baru. (*)