SERUNI.CO – Komitmen besar dalam memberantas jaringan gelap narkotika di wilayah hukum Sumatera Barat (Sumbar) terus ditunjukkan oleh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar bersama Polres sejajaran.
Tercatat, dalam kurun waktu enam bulan pertama tahun 2026, aparat penegak hukum sukses membongkar ratusan kasus peredaran barang haram tersebut.
Berdasarkan data resmi periode 1 Januari hingga 30 Juni 2026, kepolisian berhasil mengungkap total 705 kasus tindak pidana narkotika di Ranah Minang, di mana mayoritas perkara dari jumlah tersebut telah berhasil diselesaikan secara hukum.
“Selama Januari hingga Juni 2026 terdapat 705 kasus yang berhasil diungkap. Dari jumlah itu, 615 kasus telah diselesaikan, sedangkan sisanya masih dalam proses penyelesaian,” jelas Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol. Solihin, dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Selasa (30/6/2026).
Rincian Perkara dan Jumlah Tersangka
Secara kelembagaan, penanganan perkara terbagi dalam dua lini utama:
- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar: Menangani 128 kasus, dengan rincian 107 kasus di antaranya telah selesai. Dari jumlah perkara ini, terdapat sebanyak 177 orang tersangka yang diringkus.
- Satresnarkoba Polres Jajaran: Menyumbang angka terbesar dengan menangani 577 kasus, dengan rincian 508 kasus di antaranya berhasil diselesaikan. Sisa tersangka dari total keseluruhan merupakan hasil tangkapan di tingkat Polres ini.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol. Wedy Mahadi, menambahkan bahwa sisa perkara dari total 705 kasus tersebut merupakan akumulasi yang ditangani oleh 19 Polres/Polresta di wilayah kota dan kabupaten di Sumbar. Sebagian besar tersangka saat ini sedang diproses hukum lebih lanjut.
“Tersangka keseluruhan berjumlah 916 orang. Sudah dilakukan tindak lanjut penyidikan dan upaya pemberkasan. Di mana rincian tersangka di Direktorat Narkoba itu ada sebanyak 177 orang, dan lebihnya adalah dari Polres dan jajaran,” papar Kombes Pol. Wedy Mahadi.
Dalam pengungkapan masif ini, petugas di lapangan menyita komoditas narkotika dalam jumlah besar yang berpotensi merusak masyarakat jika sempat beredar luas. Berikut rincian total barang bukti yang diamankan:
- Sabu: 41,66 Kilogram
- Ganja: 586,03 Kilogram (Lebih dari setengah ton)
- Ekstasi: 593 Butir
“Capaian ini merupakan hasil kerja keras Direktorat Reserse Narkoba bersama seluruh satuan di jajaran Polres. Kita berkomitmen penuh memutus mata rantai peredaran ini,” kata Brigjen Pol. Solihin menegaskan.
Penguatan Strategi Pencegahan di Ranah Minang
Menyadari bahwa penindakan hukum harus berjalan beriringan dengan langkah preventif, Polda Sumbar saat ini tengah menggenjot program Kampung Bebas Narkoba.
Langkah ini diambil untuk membangun benteng pertahanan di tingkat masyarakat dari pengaruh para bandar.
“Upaya pencegahan terus kami lakukan melalui pembentukan Kampung Bebas Narkoba dengan dukungan seluruh elemen masyarakat. Selain itu, kami juga terus memberikan edukasi mengenai bahaya narkoba di sekolah-sekolah, sarana olahraga, serta berbagai fasilitas umum lainnya,” tutur Solihin.
Dalam penyampaian rilis resmi akhir semester ini, Wakapolda didampingi secara langsung oleh Diresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol. Wedy Mahadi serta Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya.
Melalui langkah komprehensif ini, Polda Sumbar berharap sinergi kuat antara kepolisian, pemda, dunia pendidikan, hingga tokoh adat dan agama dapat terus terjalin untuk menyelamatkan generasi muda di Sumbar. (*)












