Berita

Hutama Karya Jaring 505 Truk Melanggar Selama Operasi ODOL 2026

×

Hutama Karya Jaring 505 Truk Melanggar Selama Operasi ODOL 2026

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Menyelaraskan langkah dengan prinsip “Terhubung Melayani, Bergerak untuk Negeri” dari Kementerian Perhubungan, PT Hutama Karya (Persero) terus mempertegas komitmennya dalam menyukseskan Gerakan Nasional Zero Over Dimension Over Loading (ODOL).

Penindakan ini dilaksanakan melalui inspeksi Operasi ODOL secara berkala di berbagai lintasan tol yang dikelola, sekaligus menjadi bagian dari kampanye keselamatan SETUJU (Selamat Sampai Tujuan) demi mewujudkan infrastruktur transportasi nasional yang aman serta berkelanjutan.

Plt. Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani, menyebut bahwa maraknya truk berukuran dan bermuatan lebih masih menjadi tantangan mendasar pada operasional jalan tol karena memicu risiko kecelakaan sekaligus mempercepat penurunan mutu jalan.

“Kendaraan ODOL tidak hanya melanggar ketentuan yang berlaku, tetapi juga memiliki risiko lebih tinggi mengalami kegagalan pengereman, kehilangan kendali, hingga terguling yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. Selain itu, kendaraan yang melebihi ketentuan dimensi dan muatan memberikan beban yang lebih besar terhadap perkerasan jalan, jembatan, dan struktur pendukung lainnya sehingga berpotensi mengurangi umur layanan infrastruktur jalan tol. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap regulasi ODOL merupakan bagian penting dalam menciptakan ekosistem transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan,” papar Hamdani.

Dampak buruk truk ODOL mencakup potensi fatalitas di jalan hingga penurunan daya tahan fisik fasilitas tol.

Muatan berlebih memberikan tekanan ekstra pada struktur perkerasan jalan maupun jembatan, sehingga memicu kerusakan dini dan menaikkan alokasi pemeliharaan.

Dari kacamata keselamatan, kendaraan bermuatan berlebih membutuhkan jarak pengereman yang lebih panjang, minim kestabilan, serta rentan hilang kendali hingga terguling.

Baca Juga  Bupati Dharmasraya Lantik Pengurus Dekranasda 2025-2030, Dorong UMKM Digital

Guna menekan potensi ancaman tersebut, Hutama Karya rutin menggandeng Kementerian Perhubungan, Korps Lalu Lintas Polri, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, beserta pemangku kepentingan terkait lainnya dalam menggelar Razia ODOL secara berkala di lintasan tol pengelolaannya.

Capaian Penindakan dan Penerapan Sistem WIM

Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Operasi ODOL yang dilangsungkan Hutama Karya sukses menjaring sebanyak 1.280 unit armada angkutan barang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 775 kendaraan dinyatakan patuh aturan, sementara 505 kendaraan terbukti melanggar batas dimensi serta beban muatan sehingga langsung dijatuhi penindakan.

Area pemeriksaan ini meliputi berbagai ruas tol strategis, antara lain:

  • Jalan Tol Binjai–Langsa, Indrapura–Kisaran, Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat, Pekanbaru–XIII Koto Kampar
  • Palembang–Indralaya, Indralaya–Prabumulih, Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung, Tol Bengkulu-Taba Penanjung
  • Tol Pekanbaru-Dumai, Tol Betung-Jambi, Tol Sigli-Banda Aceh, Tol Padang–Sicincin
  • Tol JORR Seksi S dan Akses Tanjung Priok

Di kurun waktu yang sama, langkah pemantauan juga dimaksimalkan lewat teknologi Weigh in Motion(WIM).

Terhitung sepanjang Januari–Juli 2026, pemanfaatan WIM berhasil mendeteksi 342.748 kendaraan angkutan barang yang terindikasi menyalahi ketentuan dimensi maupun tonase.

“Pengawasan terhadap kendaraan ODOL melalui Operasi ODOL maupun sistem WIM bukan semata-mata merupakan bentuk penegakan kepatuhan, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keselamatan pengguna jalan serta keandalan layanan jalan tol. Karena itu, kami terus memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung implementasi Gerakan Nasional Zero ODOL,” imbuh Hamdani.

Imbauan Keselamatan dan Edukasi Pengguna Jalan

Hutama Karya turut mengimbau para pemilik usaha angkutan logistik, pengusaha armada, hingga pengemudi truk agar memastikan muatan dan dimensi kendaraannya selalu sesuai regulasi.

Baca Juga  Akreditasi Unggul, Maigus Nasir Puji Pencapaian Universitas Bung Hatta

Kepatuhan ini penting demi mencegah insiden kecelakaan akibat disfungsi rem atau kehilangan kendali.

Selain urusan muatan, pengguna jalan tol diingatkan untuk menaati batas kecepatan yang ditentukan, yakni minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam untuk tol luar kota, serta maksimal 80 km/jam di jalur tol dalam kota.

Pengendara wajib menjaga jarak aman, berada di lajur yang tepat, memastikan kelaikan kendaraan, serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali pada situasi darurat.

Melalui gerakan kampanye SETUJU, sosialisasi bahaya ODOL digencarkan melalui beragam saluran media komunikasi perusahaan, mulai dari Variable Message Sign (VMS), spanduk, platform media sosial, media massa, siaran pers, hingga imbauan suara (public address) di gerbang tol serta area rest area.

“Melalui pengawasan yang konsisten, edukasi yang berkelanjutan, serta sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, Hutama Karya berkomitmen mendukung implementasi Gerakan Nasional Zero ODOL. Kami mengajak seluruh pelaku usaha angkutan barang dan pengguna jalan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku agar tercipta perjalanan yang lebih aman, infrastruktur jalan tol yang tetap andal, serta distribusi logistik nasional yang semakin efisien,” pangkas Hamdani.

Sebagai penunjang kenyamanan perjalanan, pengguna jalan dapat memanfaat layanan dari aplikasi Mozy yang memuat info tarif tol, pantauan CCTV real-time, lokasi rest area dan SPBU, info kuliner, hingga tombol darurat (SOS).

Bila membutuhkan pertolongan di jalan tol kelolaan Hutama Karya, masyarakat dapat menghubungi Call Center Terintegrasi di nomor 150-700 atau melalui pesan WhatsApp di 0811-2777-000. (*)