Berita

Polsek Nanggalo Tangkap Pria Berstatus Pembebasan Bersyarat Kasus Sabu

×

Polsek Nanggalo Tangkap Pria Berstatus Pembebasan Bersyarat Kasus Sabu

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Seorang lelaki yang statusnya masih tercatat sebagai narapidana dalam masa pembebasan bersyarat (PB) terpaksa harus kembali berurusan dengan penegak hukum.

Pria tersebut diringkus oleh personel jajaran Polsek Nanggalo setelah diduga kuat terlibat dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu.

Aksi penangkapan di lapangan ini dilangsungkan oleh petugas pada Selasa (23/6/2026) siang, tepatnya sekitar pukul 11.45 WIB.

Adapun lokasi penindakan bertempat di kawasan Jalan Jhoni Anwar, Simpang Lamun Ombak, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Identitas terduga pelaku yang berhasil diamankan aparat berinisial AE alias Anton Popay (38), seorang pria yang berdomisili di Kampung Koto, Kelurahan Gurun Laweh, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.

Kapolsek Nanggalo, Iptu Muhammad Fariz menerangkan, operasi penegakan hukum ini dilaksanakan sebagai bagian dari koridor pelaksanaan Operasi Tumpas Bandar Singgalang 2026.

Langkah tersebut masif digencarkan demi mengikis habis angka kasus penyalahgunaan zat terlarang di wilayah hukum Polsek Nanggalo.

Secara administratif, penanganan kasus pidana ini berjalan secara resmi berdasarkan dokumen Laporan Polisi dengan Nomor: LP/A/1/VI/2026/SPKT/POLSEK NANGGALO/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT, tertanggal 23 Juni 2026.

“Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening,” kata Iptu Muhammad Fariz.

Baca Juga  Festival Tanam Hulu Dimulai, Galapagos Targetkan 60 Ribu Pohon untuk Mitigasi Bencana Padang

Merujuk pada kronologi data yang dihimpun, proses penangkapan bermula dari serangkaian aktivitas penyelidikan mendalam oleh Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Nanggalo, Ipda Hendra Annedi Anwar.

Petugas di lapangan melakukan pemetaan serta pengawasan berkala terhadap beberapa titik rawan dan individu yang diindikasikan terlibat peredaran gelap narkoba.

Tepat pada pukul 11.00 WIB, atensi petugas tertuju pada seorang laki-laki yang menunjukkan gelagat mencurigakan.

Pria tersebut disinyalir tengah menyimpan, menguasai, sekaligus membawa narkotika tanpa adanya dokumen izin resmi dari pihak yang berwenang.

Guna memastikan hal tersebut, aparat lantas melakukan pembuntutan rahasia secara presisi agar target tidak meloloskan diri.

Proses pembuntutan vertikal ini terus berlangsung hingga ke area lampu merah Simpang Lamun Ombak. Setelah posisi target dipastikan terkunci, tim opsnal langsung bergerak taktis melakukan penyergapan pada pukul 11.45 WIB.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga berisi sabu di dalam kantong celana sebelah kanan yang dikenakan terduga pelaku. Temuan tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan tindakan lebih lanjut,” ujar Fariz menjelaskan.

Baca Juga  Dipicu Angin Kencang, Pohon Tumbang Hambat Akses Jalan di Bungus Padang

Di hadapan penyidik, terduga pelaku langsung mengakui seluruh perbuatannya. Latar belakang status hukum dari pelaku AE ini pun menjadi poin yang paling menyita perhatian tim penyidik.

“Terduga pelaku diketahui masih menjalani masa pembebasan bersyarat dengan sisa waktu sekitar dua tahun dua bulan,” ungkap Kapolsek Nanggalo.

Guna kepentingan pengembangan penyelidikan lebih mendalam serta perampungan berkas perkara, saat ini tersangka AE beserta seluruh barang bukti sitaan telah diamankan di Markas Polsek Nanggalo.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan sangkaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Hal ini sebagaimana diatur di dalam Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat 1 huruf a UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menekan peredaran barang terlarang di Kota Padang,” pungkas Fariz. (*)