Berita

Berduaan di Kamar Kos, Muda-Mudi Diamankan Satpol PP Padang

×

Berduaan di Kamar Kos, Muda-Mudi Diamankan Satpol PP Padang

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Respons cepat terhadap laporan masyarakat kembali ditunjukkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang.

Pihak penegak perda menerima pengaduan dari warga mengenai adanya dugaan pelanggaran norma ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum (trantibum) yang dilakukan oleh sepasang muda-mudi di dalam sebuah kamar kos di kawasan Padang Timur, Minggu (24/5/2026).

Sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut, personel Satpol PP bersama warga setempat langsung bergerak melakukan penertiban terhadap kedua individu yang diduga melakukan aktivitas tidak sesuai norma yang berlaku.

Baca Juga  Satpol PP Padang Tertibkan Lapak di Fasum Secara Humanis

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari Ketua RT serta tokoh pemuda setempat, kamar kos itu sejatinya disewa oleh pihak perempuan, namun pihak laki-laki yang bersangkutan diketahui kerap datang berkunjung.

Warga melaporkan bahwa keduanya sering terlihat berduaan dengan gelagat yang mencurigakan, hingga puncaknya mereka ditemukan oleh masyarakat sedang berada di dalam kamar dengan kondisi pintu tertutup rapat dan dikunci.

Menyusul temuan di lapangan tersebut, warga setempat langsung mengamankan pasangan muda-mudi ini dan menyerahkan mereka kepada petugas Satpol PP demi penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Polresta Padang Dalami Kasus Pembunuhan di Kafe Damarus, 11 Titik CCTV Diidentifikasi

Selepas serah terima, petugas segera membawa keduanya menuju ke Kantor Satpol PP guna menjalani proses pendataan sekaligus pemeriksaan secara intensif.

Pihak Satpol PP menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas peran aktif masyarakat dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban di lingkungan tempat tinggal mereka.

Ke depan, masyarakat diharapkan dapat terus berpartisipasi dengan melaporkan setiap adanya indikasi gangguan ketertiban umum (trantibum) maupun pelanggaran norma sosial kepada pihak berwenang, demi terciptanya situasi lingkungan yang kondusif, tertib, dan aman. (*)