Berita

Polresta Padang Dalami Kasus Pembunuhan di Kafe Damarus, 11 Titik CCTV Diidentifikasi

×

Polresta Padang Dalami Kasus Pembunuhan di Kafe Damarus, 11 Titik CCTV Diidentifikasi

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang terus memperdalam penyelidikan terkait kasus dugaan penganiayaan berdarah yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang di Kafe Damarus, Jalan Niaga, Kelurahan Kampung Pondok.

Terbaru, pihak kepolisian telah menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta di lapangan.

Kasubnit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Ipda Ryan Fermana, menjelaskan bahwa tim penyidik yang dipimpin Kasat Reskrim Kompol Muhammad Yasin telah melakukan penggeledahan di lokasi awal kejadian, Selasa (7/4/2026).

“Pada Selasa (7/4/2026), kami dari tim penyidik melakukan penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian orang di Kafe Damarus,” terang Ipda Ryan, Rabu (8/4/2026) malam.

Pemeriksaan 11 Titik CCTV dan Status Quo

Polisi menaruh perhatian serius pada bukti digital guna mengungkap alur peristiwa secara terang benderang. Sedikitnya 11 titik kamera pengawas (CCTV) di area lokasi kejadian telah diidentifikasi oleh petugas.

Baca Juga  Gudang Zataka Express di Nanggalo Terbakar, Kerugian Capai Rp250 Juta

“Kami juga mengidentifikasi beberapa titik CCTV yang kami butuhkan dalam proses penyelidikan ini. Jumlah CCTV yang kami identifikasi di lokasi lebih kurang ada 11 titik,” tambah Ryan.

Untuk menjaga keaslian barang bukti, lokasi hiburan malam tersebut kini ditetapkan dalam status quo dan dipasangi garis polisi (police line).

Langkah ini diambil agar TKP tetap steril selama proses penyelidikan lanjutan berlangsung.

Kronologi Insiden dan Penetapan Tersangka

Peristiwa tragis ini bermula pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 02.55 WIB. Korban yang diketahui bernama Peri (35), terlibat cekcok mulut dengan pelaku berinisial HMP (32).

Pertikaian tersebut memuncak hingga pelaku menusukkan senjata tajam ke bagian leher sebelah kiri korban.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menyebutkan korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Tentara (RST) Reksodiwiryo, namun nyawanya tidak tertolong akibat pendarahan hebat.

Baca Juga  Torehan Prestasi Nasional, Stasiun Padang Favorit Lebaran 2026 untuk Layanan KA Lokal

Pelaku HMP sendiri berhasil diringkus pada Sabtu (4/4/2026) malam di kawasan Jati tanpa perlawanan.

“Dari keterangan si pelaku dengan pencocokan barang bukti yang ada, peristiwa itu terjadi di dalam tempat hiburan malam tersebut,” ungkap Ryan.

Hingga saat ini, polisi baru menetapkan satu orang tersangka, namun penyidik tetap membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain seiring berjalannya penyelidikan.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain:

  • Satu bilah pisau bergagang kayu sepanjang 20 cm.
  • Pakaian, sandal, dan sepatu milik korban maupun pelaku.
  • Tas selempang dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Tersangka HMP kini mendekam di sel tahanan Polresta Padang dan dijerat dengan Pasal 468 ayat 2 jo Pasal 458 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian. (*)