Berita

Diduga Pakai Izin Palsu, Satpol PP Padang Segel Miras

×

Diduga Pakai Izin Palsu, Satpol PP Padang Segel Miras

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Dugaan penggunaan surat izin palsu dalam aktivitas perdagangan minuman beralkohol di sebuah tempat usaha kawasan Atom Center, Jalan Hiligoo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, dibongkar oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Senin (18/05/2026).

Dalam operasi pengawasan di lapangan tersebut, para petugas menyita bermacam-macam minuman beralkohol untuk dijadikan sebagai barang bukti.

Selain penyitaan barang, pemilik tempat usaha dimaksud juga telah dilayangkan panggilan resmi untuk menghadap ke pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) guna menjalani serangkaian proses pemeriksaan lanjutan sesuai regulasi hukum yang berlaku.

Kasi Ops Satpol PP Padang, Harvi Dasnoer, menjelaskan bahwa selain melakukan penindakan hukum terkait indikasi izin palsu yang dikantongi oleh salah satu pedagang di sana.

Pihaknya juga menggelar pengawasan menyeluruh terhadap potensi gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (trantibum) di sekeliling wilayah Atom Center.

Baca Juga  Tuntaskan Banjir, Pemko Padang Anggarkan Rp100 Miliar untuk Benahi Sistem Drainase

“Tadi kita sudah coba lakukan kode batang di lapangan terhadap surat izin yang di miliki, namun tidak muncul surat yang di maksud, diduga palsu, maka kita amankan dulu minuman beralkohol yang di pajang untuk barang bukti. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga situasi tetap aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat dan menjawab laporan masyarakat yang masuk ke satuan,” ujar Kasi Ops Satpol PP Padang.

Di samping mengamankan minuman beralkohol, petugas yang dikerahkan turut menyita sejumlah perangkat alat elektronik kepunyaan pengusaha di area tersebut.

Tidak sampai di situ, personel di lapangan juga ikut mengamankan beberapa unit dipan yang disinyalir kuat kerap dimanfaatkan sebagai fasilitas praktik tindakan asusila pada beberapa warung di lingkungan tersebut.

“Pemilik warung menghidupkan musiknya sangat keras sekali dan itu sangat mengganggu, pemilik usaha juga tidak memiliki izin resmi untuk itu, maka perlu dilakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku, semua barang bukti sudah kita serahkan ke PPNS untuk di data dan di proses suai aturan,” kata Kasi Ops Satpol PP.

Baca Juga  Idul Adha 1447 H, Telkomsel Sumatera Distribusikan 10 Sapi 100 Kambing

Pihak Satpol PP Kota Padang mempertegas komitmennya bahwa agenda pengawasan serupa bakal terus diselenggarakan secara rutin.

Langkah konsisten ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab dari pemerintah daerah dalam menegakkan ketertiban umum sekaligus menghadirkan lingkungan yang aman serta nyaman bagi segenap warga Kota Padang.

“Sesuai arahan Kasat Pol PP bersama Kabid Tibum Tranmas, Kami akan gencarkan pengawasan di lokasi atom center tersebut, karena sebelumnya kawasan tersebut sudah tertib dan sekarang diduga kembali di gunakan untuk kegiatan penyakit masyarakat, setiap hari kita awasi,” ujar Harvi. (*)