SERUNI.CO – Proses penyegelan sebuah bangunan kafe yang diindikasi kuat menabrak aturan pendirian gedung dikawal langsung oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang yang mendampingi Dinas PUPR Kota Padang pada Senin (18/5/2026).
Agenda penertiban yang berlokasi di kawasan Jalan Pinguin, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara tersebut dikomandoi langsung oleh Eka Putra Irwandi selaku Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Padang bersama sejumlah unsur terkait lainnya.
Tindakan penyegelan terpaksa ditempuh oleh jajaran PUPR lantaran tempat usaha kafe tersebut kedapatan tidak mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Di samping itu, bangunan tersebut disinyalir melanggar ketentuan dalam Perda Nomor 07 Tahun 2015 mengenai Bangunan Gedung.
Sepanjang pelaksanaan penegakan aturan tersebut, para personel Satpol PP Kota Padang disiagakan untuk memberikan pendampingan sekaligus pengamanan.
Langkah ini diambil guna menjamin seluruh rangkaian proses penyegelan di lapangan dapat berjalan dengan aman, tertib, serta lancar.
Bukan hanya Satpol PP dan PUPR saja, operasi penertiban ini pun turut mengikutsertakan pihak kecamatan, kelurahan, Babinpotdirga, Babinkamtibmas, hingga unsur Trantib setempat.
Keterlibatan berbagai pihak ini menjadi wujud sinergi yang kuat antarinstansi dalam menegakkan Peraturan Daerah di wilayah Kota Padang.
Kabid Tibum Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, memberikan penegasan bahwa andilnya personel Satpol PP dalam mendampingi tim PUPR merupakan sebuah bentuk sokongan nyata terhadap penegakan regulasi daerah, utamanya yang menyangkut bangunan-bangunan yang belum melengkapi prasyarat administrasi maupun legalitas perizinan.
“Satpol PP hadir melakukan pendampingan dan pengamanan terhadap kegiatan yang dilaksanakan OPD teknis agar seluruh proses berjalan tertib serta sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dirinya juga melayangkan imbauan kepada seluruh pelaku usaha agar senantiasa taat pada aturan yang berlaku serta menyempatkan diri untuk melengkapi seluruh berkas dokumen perizinan sebelum memulai aktivitas niaga.
Hal tersebut dinilai sangat penting dilakukan guna mencegah adanya tindakan penertiban ataupun penyegelan di kemudian hari oleh jajaran pemerintah daerah. (*)












