SERUNI.CO – Kasus pencurian bahan bakar minyak (BBM) langsung dari dalam tangki mobil yang sempat menghebohkan dan viral di jagat media sosial beberapa waktu lalu, akhirnya sukses dibongkar oleh Tim Klewang Satuan Reskrim Polresta Padang di Kota Padang, Sumatera Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang pria warga Kuranji pelaku curi minyak yang diduga kuat terlibat, beserta sejumlah barang bukti yang didapat dari hasil kejahatan mereka.
Penangkapan terhadap ketiga pelaku ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari seorang warga yang mengaku kehilangan bahan bakar minyak di dalam tangki mobil pribadinya.
Adapun identitas ketiga orang tersebut diketahui bernama Hari Y., Ilham, dan Herman.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, akhirnya Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga sebagai pelaku dari pencurian minyak tersebut di lokasi yang berbeda.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa ketiga pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang diduga telah berulang kali melakukan aksi pencurian bahan bakar minyak di wilayah Kota Padang.
“Dari tangan ketiga pelaku ini, kami turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 jerigen ukuran 20 liter berisi BBM jenis bensin pertalite, selang plastik, alat penyedot minyak serta sebuah mobil yang digunakan para pelaku untuk menjalankan aksinya. Para pelaku diduga telah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kota Padang. Aksi tersebut dilakukan dengan cara mengincar kendaraan yang terparkir dalam kondisi sepi, di waktu malam hari serta dilakukan di lokasi yang minim pengawasan,” papar Muhammad Yasin, Senin (18/05/2026) Pukul 10.00 Wib.
Dilanjutkannya, saat ini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun keterlibatan pelaku tambahan.
Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan dalam waktu lama serta memasang kamera pengawas di sekitar lingkungan rumah.
Selain itu, warga diminta segera melapor ke kepolisian apabila menemukan adanya gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.
“Atas perbuatannya, ketiga pelaku kita sangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimum 7 hingga 9 tahun,” pungkas Yasin. (*)












