Berita

Tim Klewang Tangkap Pencuri Kabel Tower di Padang Utara

×

Tim Klewang Tangkap Pencuri Kabel Tower di Padang Utara

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Tim Klewang Satuan Reskrim Polresta Padang meringkus seorang pria akibat diduga nekat melakukan aksi pencurian kabel tower di lingkungan Jalan Pramuka, Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat.

Tindakan melanggar hukum tersebut diduga dilancarkan oleh pelaku pada Senin (18/05/2026) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

Penangkapan ini berhasil dilakukan setelah korban, yang bertindak sebagai perwakilan manajerial dari pihak perusahaan vendor tower, melayangkan laporan resmi terkait kejadian itu ke Polresta Padang.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku diduga menyusup ke area sekitar tower telekomunikasi dengan merusak bagian kunci gembok shelter tower.

Setelah berhasil masuk, ia langsung memotong dan mengambil kabel power sepanjang hampir 30 meter yang menghubungkan unit KWH listrik menuju ke bagian mesin tower.

Baca Juga  Polresta Padang Ringkus Buron Pencuri BBM di Kawasan Pauh

Perbuatan pelaku tersebut sejatinya sempat terdeteksi oleh pelapor lewat adanya notifikasi peringatan dari alarm online yang terpasang pada shelter tower.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa pelaku langsung diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Pelaku langsung diciduk petugas setelah identitasnya dikantongi oleh petugas.

“Pelaku ini merupakan spelsialis pencuri kabel tower dimana diketahui pelaku telah 11 kali melakukan aksi yang serupa. Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa potongan kabel tembaga, gunting, cutter, tang serta sebilah parang telah diamankan di Mapolresta Padang,” ujar Yasin, Senin (18/05/2026) Pukul 11.00 Wib.

Baca Juga  Polresta Padang Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2026

Merujuk pada hasil keterangan awal, motif pelaku nekat melanggar hukum didasari oleh alasan ekonomi.

Kabel-kabel tembaga yang didapat dari hasil curian tersebut rencananya hendak dipasarkan atau dijual kembali demi memperoleh uang.

Hingga saat ini, pihak penyidik masih melakukan proses pemeriksaan secara lebih mendalam terhadap pelaku guna mendalami potensi adanya keterlibatan dari pelaku lain dalam perkara ini.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimum 7 hingga 9 tahun. (*)