SERUNI.CO – Agenda penertiban lalu lintas skala besar bertajuk Operasi Patuh Singgalang 2026 yang sedianya bakal digulirkan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang mulai Senin (8/6) resmi ditangguhkan.
Langkah penundaan ini diambil oleh jajaran kepolisian setempat menyusul adanya instruksi langsung dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) hingga batas waktu yang belum bisa dipastikan.
Pada rencana awal, operasi kewilayahan ini diproyeksikan berjalan sepanjang 14 hari penuh, terhitung sejak tanggal 8 sampai dengan 21 Juni 2026 di seluruh area hukum Polresta Padang.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Padang, AKP Riwal Maulidinata, memaparkan bahwa saat ini pihaknya masih dalam posisi menanti petunjuk teknis serta arahan kebijakan lanjutan yang akan dikeluarkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri terkait kepastian tanggal pelaksanaan operasi udara tersebut.
Berdasarkan penuturannya, penangguhan momentum razia ini adalah sebuah ketetapan yang memiliki sifat nasional, sehingga wajib diikuti dan diaplikasikan oleh segenap jajaran kepolisian di tingkat daerah.
“Meski Operasi Patuh Singgalang belum dilaksanakan, masyarakat tetap diminta untuk mematuhi seluruh peraturan lalu lintas yang berlaku,” urai AKP Riwal Maulidinata, Selasa (9/6).
AKP Riwal memberikan penegasan jika perkara keselamatan saat berkendara di jalan raya idealnya tidak boleh bertumpu pada eksistensi atau digelarnya operasi penertiban oleh aparat kepolisian.
Menurut pandangannya, sikap patuh terhadap regulasi berkendara semestinya muncul secara organik dari kesadaran individu masing-masing pemakai jalan, guna meminimalkan risiko bagi diri sendiri maupun pengendara lain.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tertib berlalu lintas meskipun Operasi Patuh Singgalang ditunda. Keselamatan harus menjadi kebutuhan, bukan karena takut ditindak petugas,” imbaunya.
Selaras dengan hal itu, pihak Polresta Padang turut melayangkan peringatan bagi publik agar senantiasa mengenakan atribut proteksi berkendara, termasuk penggunaan helm yang sudah memenuhi standar berskala nasional bagi para pemilik sepeda motor.
Para pengguna jalan juga diwajibkan untuk tidak berkendara dengan cara melawan arus, konsisten menaati aturan perundang-undangan lalu lintas, serta menjauhi pemakaian komponen knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Berkaca pada data sepanjang tahun 2026 silam, grafik angka pelanggaran aturan lalu lintas di kawasan Kota Padang kedapatan masih berada di level yang cukup tinggi.
Dalam kalkulasi bulanan, pihak berwajib membukukan setidaknya ada sekitar 1.100 hingga 1.150 kasus pelanggaran hukum berlalu lintas yang dilakukan oleh para pengguna jalan di teritorial tersebut.
Dari keseluruhan data yang dihimpun, sekitar 90 persen di antaranya didominasi oleh para pengendara moda transportasi roda dua.
Realitas di lapangan ini menjadi perhatian yang sangat serius bagi institusi kepolisian untuk terus menggalakkan program edukasi, penyuluhan sosial, hingga tindakan penegakan hukum demi mengupayakan kultur berkendara yang tertib sekaligus memangkas rasio kecelakaan di Kota Padang. (*)












