Headline

Ayah Kandung di Situjuah Batua Diringkus Polisi Usai Setubuhi Anak hingga Hamil

×

Ayah Kandung di Situjuah Batua Diringkus Polisi Usai Setubuhi Anak hingga Hamil

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan seorang pria berinisial BH (43).

Penangkapan ini terkait dugaan tindak pidana persetubuhan yang dilakukan tersangka terhadap anak kandungnya sendiri.

Peristiwa ini menjadi sangat ironis lantaran korban yang baru menginjak usia 16 tahun kini sedang mengandung dengan usia kehamilan tujuh bulan.

Tersangka BH ditangkap oleh pihak kepolisian pada Kamis (27/3/2026) di kediamannya di Kenagarian Situjuah Batua, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Operasi penangkapan ini dilakukan segera setelah pihak keluarga melaporkan tindakan pelaku ke Mapolres Payakumbuh.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BH telah mengakui perbuatannya.

Baca Juga  Pulih Cedera Lutut, Karateka UNP Zahratus Syifa Rebut Emas di Jakarta

“Aksi tersebut dilakukan tersangka di dalam rumahnya sendiri. Saat ini penyidik unit PPA tengah melakukan penyidikan mendalam untuk melengkapi berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar IPTU Andrio dalam keterangan resminya.

Modus Operandi dan Waktu Kejadian

Data kepolisian menunjukkan bahwa tersangka melancarkan aksi bejatnya sebanyak tiga kali dengan memanfaatkan kondisi rumah yang sedang sepi. Berikut adalah rincian waktu kejadian:

  • Aksi Pertama: Kamis, 17 Juli 2025.
  • Aksi Kedua: Sabtu, 2 Agustus 2025.
  • Aksi Terakhir: Sabtu, 18 Oktober 2025.

“Keseluruhan aksi dilakukan saat tersangka dan korban hanya berdua saja di rumah,” tambah Kasat Reskrim.

Baca Juga  Diniyah Simpang Benteng, Panggung Orasi dan Lokasi Penangkapan HR Rasuna Said Tahun 1932

Pihak Polres Payakumbuh menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak.

IPTU Andrio menekankan bahwa perlindungan anak adalah prioritas utama dan tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan tersebut.

Atas tindakannya, BH dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana ditetapkan menjadi undang-undang melalui UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Karena status pelaku adalah orang tua kandung korban, ancaman hukuman tersebut ditambah sepertiga dari hukuman pokok sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)