Berita

Evi Yandri Wacanakan Pansus DPRD Sumbar Bahas Masalah Tenaga Kerja

×

Evi Yandri Wacanakan Pansus DPRD Sumbar Bahas Masalah Tenaga Kerja

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Aliansi Mahasiswa, dan Aliansi Cipayung Padang di Gedung DPRD Sumbar, Kamis (7/5/2026).

Pertemuan ini menjadi wadah penyampaian aspirasi terkait berbagai persoalan krusial yang menimpa tenaga kerja di Sumatera Barat.

Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Khusus I tersebut, Evi Yandri menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk mengawal seluruh tuntutan para pengunjuk rasa, baik yang menjadi ranah pemerintah pusat maupun daerah.

“Apa yang kawan-kawan sampaikan nanti akan kita tindaklanjuti. Jika memang tidak ada jalan lain, kenapa tidak kita lakukan Pansus (Panitia Khusus),” tegas Evi Yandri di hadapan peserta rapat.

Soroti Pelanggaran HAM dan Masalah Upah

Anggota DPRD Sumbar, Sri Komala Dewi, menyatakan keprihatinannya atas laporan adanya pelanggaran HAM terhadap buruh serta ketidakpatuhan perusahaan dalam menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Baca Juga  Perkuat Ekosistem Kesehatan Syariah, Bank Muamalat dan RS PMI Bogor Jalin Sinergi Gerakan Sosial

Ia mendesak agar perusahaan terkait segera dipanggil dan meminta adanya koordinasi dengan pihak kepolisian.

Senada dengan hal itu, Nurfirmansyah yang juga anggota DPRD Sumbar, mendorong adanya pertemuan lanjutan dengan melibatkan pihak perusahaan agar mendapatkan informasi yang berimbang dan solusi sesuai mekanisme dewan.

Desakan Mundur Kadisnakertrans dan Persoalan BPJS

Suasana rapat sempat memanas ketika pihak Aliansi Cipayung mendesak Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Barat untuk mengundurkan diri.

Mereka menilai Disnakertrans lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap hak-hak buruh.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disnakertrans Sumbar, Firdaus Firman, mengakui bahwa meskipun persentase pengangguran turun, jumlah riilnya masih cukup tinggi.

Baca Juga  Pendapatan Daerah Kota Padang Naik Rp502,73 Miliar dalam Perubahan APBD 2026

Ia juga membeberkan fakta memprihatinkan mengenai perlindungan sosial tenaga kerja.

“Baru 25 persen buruh atau tenaga kerja di Sumbar yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan yang tidak menyetor BPJS Ketenagakerjaan maupun tidak menjalankan UMP dapat dijerat pidana,” ungkap Firdaus.

Tuntutan Langkah Politik dan Kenaikan Upah

Ketua KSPSI Sumatera Barat menuntut adanya langkah politik nyata dari negara melalui pembentukan Pansus untuk membedah karut-marut persoalan buruh.

Selain kenaikan upah, massa juga melaporkan berbagai perlakuan perusahaan yang dinilai tidak berpihak kepada pekerja, mulai dari kondisi kerja yang buruk hingga masalah BPJS Kesehatan.

RDP yang dihadiri oleh puluhan peserta ini berjalan tertib dan damai, serta diakhiri dengan agenda makan siang bersama di lokasi rapat. (*)