SERUNI.CO – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi melaporkan hasil rapat internal terkait status hukum Beni Sahwin Nasrun (BSN) kepada pimpinan DPRD.
Laporan ini merupakan tindak lanjut atas status tersangka dan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang kini melekat pada anggota fraksi tersebut.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumbar, Bakri Bakar, menyatakan bahwa pihaknya telah menjalankan kewenangan sesuai prosedur yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan Bakri di Gedung DPRD Sumbar sesaat sebelum dimulainya Rapat Paripurna rekomendasi LKPJ Kepala Daerah TA 2025, Selasa (28/4/2026).
Terkait Hak Keuangan dan Honorarium
Menanggapi isu mengenai hak keuangan yang masih diterima oleh BSN meski berstatus DPO, Bakri Bakar menjelaskan bahwa secara regulasi, yang bersangkutan masih memiliki hak tersebut selama status hukumnya belum meningkat menjadi terdakwa.
Namun, politisi Fraksi Nasdem ini menegaskan bahwa penggunaan uang negara tersebut tetap akan dimintai pertanggungjawaban di kemudian hari sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pitih lai pitih Negara mah (Uang kan uang Negara mah), biarkan saja dia memulangkan,” ujar Bakri Bakar menanggapi soal honorarium yang telah diterima BSN.
Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa mekanisme pemberian honor tersebut tidak akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun target pengejaran pihak Kejaksaan, mengingat proses administrasi masih berjalan sesuai koridor hukum saat ini.
Evaluasi Kehadiran Sesuai UU MD3
Selain masalah hak keuangan, BK DPRD Sumbar juga tengah menyoroti tingkat kehadiran BSN dalam kegiatan kedewanan.
Berdasarkan aturan dalam Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), seorang anggota dewan dapat dikenai sanksi jika tidak hadir sebanyak enam kali berturut-turut.
“Kita telah memberikan laporan kepada Ketua DPRD Provinsi Sumbar. Sampai saat ini belum menerima hasil keputusan soal ketidakhadiran enam kali berturut-turut sesuai aturan UU MD3,” tambah Bakri.
Hingga saat ini, pihak BK masih menunggu keputusan final dari pimpinan DPRD Sumatera Barat terkait langkah administratif selanjutnya, sembari terus memantau perkembangan status hukum yang bersangkutan. (*)












