SERUNI.CO – Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil membongkar aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah yang berlokasi di Nagari Sungai Kambut, Kabupaten Dharmasraya.
Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (11/4/2026) dini hari tersebut, petugas mengamankan lima orang pria yang diduga tengah melakukan pesta sabu.
Dari kelima orang yang diringkus, polisi mengidentifikasi satu orang berinisial RA (32) sebagai terduga pengedar, sementara empat lainnya diduga sebagai pengguna.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Aksi penggerebekan dimulai sekitar pukul 01.00 WIB. Tim Satresnarkoba pertama kali mengamankan RA, seorang tukang batu asal Sungai Rumbai, di Jorong Jambu Lipo. Dari tangan RA, petugas menyita sejumlah barang bukti signifikan.
“Ditemukan enam plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dan satu alat hisap (bong) dari botol plastik merek Tora Cafe yang dirangkai dengan pipet,” jelas pihak kepolisian melalui Kasi Humas IPTU Marbawi, SH, Sabtu pagi.
Selain sabu, polisi juga menyita korek api modifikasi, satu unit ponsel Redmi biru, serta uang tunai senilai Rp100.000.
Hanya berselang sepuluh menit, tepatnya pukul 01.10 WIB, Tim Lupak kembali mengamankan empat tersangka lainnya di lokasi yang sama.
Keempat orang tersebut adalah RK (57), RCP (39), RP (32) yang merupakan seorang mahasiswa, dan DIA (35).
Dari kelompok ini, petugas menyita sisa pakai sabu dalam dua klip plastik, bong botol Lasegar, serta dua ponsel merek Vivo.
Penyelidikan Berdasarkan Laporan Masyarakat
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Narkoba AKP Azhamu Suwarilmengungkapkan bahwa keberhasilan ini bermula dari aduan warga terkait adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan,” tambah IPTU Marbawi.
Ancaman Hukuman dan Tindak Lanjut
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis:
-
Tersangka RA: Dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, jo Pasal 609 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023, serta UU RI No. 1 Tahun 2026.
-
Tersangka RK, RCP, RP, dan DIA: Dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, jo Pasal 609 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023, serta UU RI No. 1 Tahun 2026.
Polres Dharmasraya mengimbau agar masyarakat terus berperan aktif melaporkan segala bentuk peredaran narkotika demi menjaga keamanan wilayah hukum setempat. (*)












