Ensiklopedia

Tradisi Gelar Lelaki Pariaman Sutan, Bagindo, Sidi Badariak? Ini Penjelasannya

×

Tradisi Gelar Lelaki Pariaman Sutan, Bagindo, Sidi Badariak? Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini

SERUNI.CO – Pajangan buku-buku terbitan Balai Pustaka di galeri Jakarta beberapa belas tahun silam memperlihatkan deretan nama penulis besar seperti Sutan Muhammad Zain, Nur Sutan Iskandar (putra dari Demang Sutan Abu Bakar), serta Bagindo Saleh yang karyanya masih dapat dibaca hingga hari ini.

Berdasarkan struktur penamaan tersebut, dapat dipastikan bahwa mereka merupakan tokoh yang berasal dari Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, atau yang akrab dikenal sebagai “rang Piaman”.

Selain para sastrawan tersebut, identitas ini juga melekat pada pahlawan nasional Bagindo Aziz Chan, Walikota Padang yang gugur dalam insiden baku tembak melawan pasukan Belanda di Simpang Kandih (Simpang Tinju), Kota Padang pada 19 Juli 1947, yang kemudian jenazahnya dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Gulai Bancah, Bukittinggi.

Penggunaan sebutan Sutan, Bagindo, dan Sidi di awal nama seseorang secara mutlak menjadi identitas utama bahwa yang bersangkutan berasal dari wilayah Piaman (Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman).

Sebaliknya, apabila sebutan-sebutan tersebut disematkan di belakang nama, maka asal-usulnya dipastikan bukan dari Piaman.

Tradisi di Piaman menonjolkan perbedaan signifikan dengan wilayah Minangkabau lainnya, baik dalam sistem perkawinan, kekerabatan, penerapan uang japuik, hingga pemberian gelar bagi laki-laki yang telah berumah tangga.

Tiga sebutan gelar yang dikenal secara spesifik di wilayah ini adalah Bagindo, Sutan, dan Sidi.

Pemberian gelar ini langsung dipertanyakan oleh pihak keluarga perempuan saat prosesi pernikahan berlangsung.

Dalam praktiknya, sering kali pihak perempuan menanyakan identitas tersebut secara langsung dengan pertanyaan, “siapa gelar menantu kita ini”.

Pertanyaan tersebut kemudian dijawab secara spontan oleh perwakilan keluarga pengantin laki-laki dengan menyebutkan gelar yang bersangkutan, seperti Bagindo, Sidi, atau Sutan.

Sejak momentum tersebut, sang laki-laki secara resmi dipanggil dengan gelar tersebut oleh anggota keluarga pihak istri yang usianya lebih tua dari istrinya.

Meskipun variasi gelar Bagindo, Sidi, dan Sutan juga ditemukan di daerah Minangkabau darat lainnya, sistem pemakaiannya memiliki perbedaan yang mendasar.

Di daerah luar Pariaman, gelar tersebut disematkan secara rangkap atau akumulatif, seperti Bagindo Sutan, Malin Sutan, atau Sutan Magek, yang diwariskan secara matrilineal dari mamak ke kamanakan dan diletakkan di bagian belakang nama (misalnya: Idris Sutan Magek atau Adam Bagindo Malin).

Sementara di Pariaman, gelar tersebut diletakkan mendahului nama diri, seperti Bagindo Adam atau Sutan Muhammad, serta diwariskan secara patrilineal dari ayah kepada anak kandungnya.

Kondisi ini mengindikasikan bahwa masyarakat Pariaman menerapkan sistem interaksi adat yang bersifat ganda atau amphibius, yakni memadukan unsur matrilineal sekaligus patrilineal dalam struktur sosial mereka.

Hal ini tercermin dari penamaan tokoh seperti Bagindo Harun gelar Dt. Rajo Mangkuto, Sutan Amir gelar Dt. Majo Basa, dan Sidi Leman gelar Dt. Lelowangso.

Tata Cara Sapaan dan Konsekuensi Sosial Adat Sumando

Sapaan menggunakan gelar Bagindo, Sidi, atau Sutan wajib diterapkan oleh seluruh keluarga besar pengantin perempuan yang usianya di atas pengantin perempuan kepada pengantin laki-laki (sumando).

Lingkup sosial ini mencakup mertua, mamak, saudara, kakak ipar, sepupu, saudara mertua, hingga kelompok bako dari pengantin perempuan.

Dalam tatanan adat Pariaman, seorang sumando tidak boleh disapa menggunakan nama kecilnya, melainkan harus dipanggil dengan gelar adat yang disandangnya.

Aturan panggilan ini tetap berlaku mutlak meskipun usia sumando secara kronologis lebih tua daripada anggota keluarga istrinya.

Karena sang istri memanggil suaminya dengan sebutan Ajo, Uda, atau Kakak, maka keluarga yang lebih tua dari istri tetap wajib menyapa sumando dengan gelarnya.

Sebaliknya, sumando juga dilarang memanggil nama langsung kepada kerabat istri yang lebih tua, dan harus menyesuaikan sapaannya sebagaimana istrinya memanggil mereka.

Baca Juga  Mengenal Oedin, Ulama Kurai Taji yang Menjadi Wali Kota Sawahlunto Pertama

Bagi masyarakat Pariaman, memanggil nama langsung kepada menantu laki-laki atau sumando oleh kerabat yang lebih tua dari pihak istri dianggap sebagai suatu kejanggalan dan tindakan yang tabu.

Apabila gelar dari sumando belum diketahui secara pasti, pihak keluarga perempuan akan menanyakannya terlebih dahulu guna menghindari pelanggaran tabu tersebut.

Adapun bagi kerabat perempuan yang usianya lebih muda dari sang istri, mereka diperbolehkan memanggil sumando dengan sebutan Ajo, Uda, atau mengikuti panggilan yang digunakan oleh sang istri.

Konsekuensi sosial berlaku bagi laki-laki di Pariaman yang telah menikah namun tidak memiliki salah satu dari tiga gelar utama tersebut.

Mereka biasanya akan dijuluki dengan sebutan “Uwo” atau “Magek”. Penyematan panggilan Uwo atau Magek ini dalam pandangan adat setempat dinilai rendah dan memosisikan yang bersangkutan sebagai kelompok yang tidak termasuk ke dalam golongan “orang berbangsa” di Pariaman.

Tinjauan Historis Asal-usul Gelar dan Keistimewaan Tradisi

Perbedaan mendasar antara wilayah Pariaman dan daerah daratan Minangkabau ini turut diakui oleh Hamka.

Di Pariaman, gelar diperoleh dari garis ayah. Gelar “Sidi” yang asli diterima secara turun-temurun sebagai representasi keturunan Hasan dan Husain, di mana pada wajah kaum Sidi asli (yang di tempat lain diidentifikasi sebagai kaum sayid) masih memperlihatkan karakteristik Arab.

Selanjutnya, terdapat keturunan “Bagindo” yang membawa garis keturunan raja-raja yang memiliki keterkaitan dengan Aceh, serta disusul oleh keturunan “Sutan”.

Seluruh gelar tersebut diwariskan dari ayah ke anak. Struktur ini berbeda dengan Minangkabau darat yang mewariskan gelar dari mamak, di mana gelar utamanya adalah “Datuk”, kemudian diikuti sutan, bagindo, kari (qori), pakih (faqih), atau malin (mu’allim).

Pada masa lampau, dari ketiga gelar yang ada, gelar Sidi mendapatkan kedudukan yang lebih diistimewakan dalam tata cara pernikahan.

Laki-laki bergelar Sidi diwajibkan mengenakan roki, yaitu peci khusus yang bersulam benang emas dan dilengkapi anting-anting saat melaksanakan prosesi basumandan (bersemandan) ke rumah pengantin perempuan.

Sementara itu, lelaki dengan gelar selain Sidi hanya diperkenankan menggunakan peci hitam biasa.

Keistimewaan lain pada masa itu adalah adanya tradisi di mana mertua perempuan sering memberikan sejumlah uang kepada menantunya yang bergelar Sidi.

Namun pada masa kontemporer, ketiga gelar tersebut telah menempati posisi sosial yang sejajar dan diperlakukan sama.

Bagi menantu laki-laki yang tidak memiliki garis keturunan dari salah satu dari tiga gelar tersebut termasuk menantu yang bukan berasal dari Pariaman dan tidak mewarisi gelar dari ayahnya maka secara adat akan diberikan gelar “Marah Sutan”.

Pemberian gelar Marah Sutan ini bertujuan agar keluarga pihak istri yang berusia lebih tua memiliki instrumen formal untuk menyapa sang menantu dengan gelar, bukan dengan nama langsung.

Eksistensi Fenomena Sidi Badariak dalam Strata Sosial

Di samping klasifikasi umum, terdapat istilah khusus dalam struktur gelar Sidi, yaitu Sidi Badariak.

Istilah ini disematkan kepada lelaki Pariaman yang menyandang gelar Sidi dari dua jalur silsilah sekaligus, yaitu ayahnya bergelar Sidi dan mamak atau paman dari garis ibunya juga bergelar Sidi.

Garis keturunan ganda ini menempatkan Sidi Badariak pada posisi strata sosial tertinggi dalam sistem pelapisan masyarakat setempat.

Pada generasi terdahulu, penyandang gelar Sidi Badariak menerima perlakuan yang sangat eksklusif di lingkungan domestik.

Hidangan makan siang untuk seorang Sidi Badariak harus dipisahkan dan tidak boleh digabungkan atau diacak-acak oleh anak maupun istrinya.

Keberadaan mereka sangat dihormati hingga muncul pameo di dalam rumah tangga, “Hus jangan ribut Sidi sedang tidur”, ketika anak-anak sedang bermain atau bergelut.

Eksklusivitas ini juga memengaruhi pola pemilihan pasangan hidup. Keluarga dari lini keturunan Sidi memiliki kecenderungan kuat untuk mencari menantu yang juga bergelar Sidi guna mempertahankan kemurnian silsilah.

Baca Juga  Menelusuri Silsilah Syekh Burhanuddin dan Sejarah Masjid Agung Ulakan Padang Pariaman

Dalam realitas sosialnya, terdapat kasus di mana seorang anak perempuan dikucilkan oleh keluarga besarnya lantaran memilih menikah dengan lelaki pilihan sendiri yang tidak bergelar Sidi, meskipun ayah dan pamannya adalah penyandang gelar Sidi.

Penolakan dari pihak ayah bahkan berujung pada pelimpahan wali nikah kepada adik laki-laki ayahnya.

Motivasi untuk mempertahankan gelar ini juga mendorong seorang wanita di sebuah kampung di Pariaman bersedia dipersunting sebagai istri kedua oleh seorang pemuda bergelar Sidi.

Keputusan tersebut diambil secara sadar demi mengharapkan keturunannya kelak mendapatkan predikat Sidi Badariak, mengingat ayah dari wanita tersebut juga merupakan seorang Sidi.

Dari pernikahan tersebut, ia berhasil melahirkan dua anak laki-laki yang secara otomatis mewarisi kualifikasi sebagai Sidi Badariak.

Meskipun pada masa lalu orang yang bergelar Sidi sangat dipuja di kampung halaman walaupun tidak memiliki pekerjaan tetap, realitas kontemporer menunjukkan adanya pergeseran nilai.

Seiring perubahan zaman, orientasi penghormatan masyarakat mulai beralih dari aspek gelar kebangsawanan menuju indikator kepemilikan kekayaan materi yang melimpah.

Kendati demikian, struktur strata sosial ini diakui sebagai bentuk adopsi sisa warisan pengaruh agama Hindu yang secara historis masih melekat dan bertahan hingga kini di tengah masyarakat Pariaman, dengan menempatkan kelompok Sidi Badariak pada lapisan teratas.

Dinamika Politik Pasca-PRRI dan Pergeseran Identitas Penamaan Anak

Pergolakan situasi politik yang terjadi di Sumatera Barat melalui peristiwa PRRI menjelang tahun 1960-an membawa dampak terhadap kondisi fisik dan mental masyarakat Minangkabau, termasuk bagi masyarakat Piaman.

Tekanan historis tersebut memicu keengganan sebagian besar kolektif Rang Piaman untuk memperlihatkan identitas kultural mereka di tingkat nasional, yang ditandai dengan tidak dicantumkannya lagi gelar-gelar adat tersebut pada ranah publik.

Fenomena sosial ini juga memicu terjadinya pergeseran pola pemberian nama terhadap generasi penerus.

Pola penamaan anak mengalami disorientasi dari akar tradisinya, di mana banyak orang tua mulai meniru tren penamaan kebarat-baratan atau memberikan nama secara sembarangan tanpa mempertimbangkan esensi makna yang terkandung di dalamnya.

Dampaknya, muncul nama-nama yang berkonotasi negatif sehingga rentan menjadi bahan ejekan, atau penamaan yang sekadar meniru figur bintang film yang kualitas akhlak dan moralnya diragukan.

Padahal, berpatokan pada aspek religiusitas yang dianut masyarakat, terdapat tuntunan normatif sebagaimana yang dinyatakan dalam riwayat hadis Nabi Muhammad SAW:

“Kewajiban orangtua atas anaknya ialah membaguskan namanya dan budi pekertinya, mengajari menulis, berenang dan memanah, dan tidak memberinya rezeki kecuali yang baik, dan mengawinkannya apabila ia berkehendak.” (HR. Hakim).

Khazanah Islam menyediakan banyak alternatif penamaan yang mengandung nilai estetika dan filosofis yang tinggi untuk diaplikasikan kepada anak.

Pilihan tersebut meliputi nama-nama para nabi seperti Ibrahim, Yakub, Ilyas, dan Sulaiman, serta nama para tokoh pejuang Islam pada zaman nabi, khulafaurrasyidin, tabi’in, hingga tokoh-tokoh sejarah Islam lainnya.

Penggunaan nama-nama tokoh tersebut merepresentasikan harapan agar sang anak dapat mewarisi karakter positif dalam memperjuangkan agamanya.

Selain itu, sumber penamaan yang ideal juga dapat diderivasi dari unsur Asmaulhusna, seperti Rahman (pengasih), Rahim (penyayang), Malik (memiliki/merajai), Muhaimin (penggagah/penjaga), Mu’iz (pemberi kemuliaan), serta Aziz (mulia/wibawa).

Implementasi nama-nama yang bersumber dari sifat-sifat mulia ini diharapkan mampu mengintervensi pembentukan karakter positif anak saat tumbuh dewasa.

Realitas ini kontras dengan kecenderungan sebagian orang tua modern yang memberikan nama secara asal dan kurang selaras secara pendengaran, padahal nama merupakan identitas intrinsik seorang individu yang melekat sejak masa kecil, wafat, hingga hari akhir nanti. (*)